Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tengku Dahlan Non Aktif Setelah Diumumkan KPU Jadi Calon Tetap
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 16-07-2012 | 19:57 WIB
Suhajar_Diantoro.JPG Honda-Batam
Suhadjar Diantoro, Sekda Provinsi Kepri.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sekretaris Ddaerah Provinsi Kepri Suhajar Diantoro mengatakan hingga saat ini Pemprov Kepri sedang memproses, penonaktifan Tengku Dahlan sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang.


Sementara, mengenai posisi Tengku Dahlan yang sudah mendaftar dan menyatakan surat pengundurun diri ke KPU, karena belum ditetapkan sebagai calon tetap wakil wali kota, maka posisinya masih tetap sebagai Sekdako Tanjungpinang.

"Karena sesuai dengan Peraturan Kepala Kepegawaian nomor 10 tahun 2005, pejabat struktural Sekda, yang menyatakan maju sebagai calon wali/wakil kota, maupun bupati/wakil bupati, baru dinonaktifkan setelah KPU mengumumkan dan menyatakan yang bersangkutan resmi menjadi calon," kata Suhajar, Senin (16/7/2012).

Suhajar juga mengatakan, hingga saat ini Wali Kota Tanjuingpinang belum mengajukan pergantian dan penonaktifan Tengku Dahlan sebagai Sekdako Tanjungpinang. Namun setelah yang bersangkutan dinyatakan resmi sebagai calon, maka Pemprov Kepri akan memproses secara administrasi.

Di tempat terpisah, ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang Mas Furqon mengatakan, dari empat pasang calon hingga saat ini baru memenuhi 70-80 persen persyaratan pencalonannya. 

"Bahkan sebagian calon belum memenuhi persyaratan administrasi pencalonan seperti pengunduran diri sebagai Pimpinan DPRD maupun surat pemberitahuan pada unsur pimpinan Dewan untuk maju sebagai calon wali kota maupun wakil wali kota," pungkasnya.