Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Curanmor oleh Kolektor FIF

Polsek Batam Kota Bantah Lamban Tangani Kasus
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Senin | 16-07-2012 | 16:47 WIB

BATAM, batamtoday - Polsek Batam Kota membantah tudingan tentang lambannya penanganan kasus Curanmor yang melibatkan kolektor Federal International Finance (FIF), yang kini sedang ditangani pihaknya.


"Kita tak memperlambat penanganan kasus itu, setiap kasus yang masuk ke sini selalu kita tindaklanjuti," ujar Kanit Reskrim Batam Kota, Ipda Mangiring Hutagaol kepada batamtoday, Senin (16/7/2012).

Hingga kini, lanjut Mangiring, pihaknya telah memeriksa dua orang petugas kolektor dari FIF yang telah melakukan penarikan sepeda motor tanpa sepengetahuan korban Sinar Wati untuk dimintai keterangan.

"Dua kolektor yang mengambil motor itu sudah kita periksa. Selain itu, penanggung jawab lapangannya juga sudah kita mintai keterangan," terangnya.

Mangiring menambahkan, pihaknya masih perlu koordinasi dengan pihak FIF, sebab dalam kasus ini antara korban dan FIF telah memiliki perjanjian yang tertuang dalam akad kredit kepemilikan sepeda motor tersebut.

"Masih kita pelajari kasusnya dulu, jika terbukti dalam pemeriksaan nanti maka kolektor yang melakukan penarikan itu bisa dipidanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sinar Wati (24), warga Perumahan Golden Land Batam Centre, merasa kesal dengan aparat kepolisian Polsek Batam Kota yang tak kunjung menindaklanjuti kasus pencurian sepeda motor miliknya yang dilakukan oleh kolektor FIF.

"Saya bingung, meski sudah dilaporkan seminggu yang lalu tapi kasunya belum ada tindaklanjut dari polisi. Bahkan pelakunya masih berkeliaran bebas," ujar Sinar dengan nada kesal kepada batamtoday, Kamis (12/7/2012) lalu.

Tak hanya lambat melakukan penahanan terhadap pelaku, penyidik juga baru memberikan Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SPPHP) seminggu setelah kasusnya dilaporkan, dan itupun setelah diminta korban.

"Semestinya surat itu diberikan tiga hari setelah laporan masuk, tapi saya menerima seminggu kemudian dan itupun setelah saya minta," jelas Sinar.