Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lebih Transparan, Dipasang Spanduk Seaport Tax Pelabuhan Sekupang
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 16-07-2012 | 15:55 WIB

BATAM, batamtoday - Guna memberikan transparansi kepada penumpang, kantor pelabuhan domestik Sekupang melakukan pembenahan dengan memasang spanduk yang bertuliskan biaya resmi seaport tax yang terdiri dari pas penumpang sebesar Rp3.500 dan uang asuransi Rp2 ribu.


"Kita pasang spanduk, supaya penumpang bisa melihat berapa biaya. Sehingga petugas tidak bisa mengelak lagi," kata Moegi Oetomo, Kepala Satuan Kerja Pelabuhan Domestik Sekupang kepada wartawan, Senin (16/7/2012).

Diharapkan, lanjut Moegi, untuk kedepan penumpang yang akan berangkat merasa lebih nyaman tanpa ada komplain dengan biaya tersebut. Penumpang bisa membayar Rp5.500 untuk seaport tax sesuai dengan peraturan.

"Mudah-mudahan penumpang tidak ada unek-unek lagi kedepannya. Harapan apabila ada saran dan kritik bisa dikonfirmasi langsung ke kantor pelabuhan agar lebih berimbang," ujarnya.

Selain itu, pelabuhan juga telah dilakukan pembenahan secara bertahap. Seperti perbaikan ramdor yang telah selesai dikerjakan dan saat ini dermaga B, sudah bisa digunakan lagi.

"Untuk infrastruktur Ramdor sudah selesai. Sudah digunakan sejak Sabtu untuk kedatangan kapal," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas pelabuhan meminta seaport tax sebesar Rp6 ribu rupiah, padahal biaya resminya hanya Rp5.500 untuk satu orang penumpang. Selain itu, di pintu masuk ruang pengantar juga tidak ada pengumuman besaran seaport tax yang dikutip dari penumpang.