Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Tanjungpinang Hanya Tetapkan Satu Lembaga Pemantau Pilwako
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 16-07-2012 | 15:39 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Menanggapi kritikan LSM karena dituding mengabaikan tahapan Pilkada tentang pendaftaran dan penetapan Pemantau Pilkada, Anggota KPU Kota Tanjungpinang Zulkifli Riawan membantah kalau KPU melanggar jadwal tahapan Pilwako dalam pembentukan Tim Pemantau dari LSM dan lembaga lainnya.


Namun setalah pelaksanaan pengumuman yang dilakukan, KPU sejak 30 April 2012 lalu, LSM lembaga Pemantau, hanya dua LSM dan Lembaga yang mendaftar, dan hingga penutupan pada 3 Juni 2012 hanya satu yang mengembalikan formulir, yaitu LRMI. Sedangkan, BEM hinggga tutup pendaftaran tidak mengembalikan formulir pendaftarannya.

"Pembukaan pendaftaran pada tim pemantau Pilkada sesuai dengan jadwal, sudah kita laksanakan dan dari jumlah LSM dan lembaga hanya dua yang mengambil formulir, tetapi hingga akhir masa pelaksanaan pendaftaran, hanya satu LSM-LRMI yang mengembalikan formulir, sedang BEM tidak mengembalikan formulir," ujarnya. 

Disinggung, apakah tim pemantau  Pilwako Tanjungpinang itu, telah diumumkan dan di-SK-kan KPU, Julkifli mengatakan hingga saat ini dirinya belum mengetahui dan masih akan menanyakannya ke ketua dan sekretaris KPU.

"Jadi tidak benar kita melanggar atau melangkahi tahapan dan jadwal Pilwako, kita tetap konsisten sesuai dengan jadwal yang kita buat," ujarnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris KPU Kota Tanjungpinang, Irwan yang dikonfirmasi tentang penetapan dan pengangkatan tim Pemantau Pilwako tersebut, mengatakan kalau dirinya hingga saat ini belum mengetahui, karena kebetulan saat ini dirinya sedang berada di Pekanbaru, dalam rangka mendampingi anggota komisioner KPU, dalam melaksanakan verifikasi faktual pada berkas administrasi masing-masing calon.