Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuai Protes, Penarikan Surcharge Bandara Hanya Bertahan Tiga Hari
Oleh : Ali/Dodo
Senin | 16-07-2012 | 14:34 WIB

BATAM, batamtoday - Banyaknya protes dari masyarakat, khususnya calon penumpang taksi Bandara Hang Nadim, Batam atas diberlakukannya surcharge sebesar Rp5 ribu, membuat kebijakan itu hanya bertahan tiga hari saja.


Untuk diketahui, diberlakukannya surcharge sebesar Rp 5 ribu per tarif kepada calon penumpang yang yang akan menggunakan taksi Bandara Hang Nadim Batam pada 1 Juli 2012, berdasarkanl SK Ketua OB nomor 44/KPTS/KA/VI pada tahun 2007 ditandatangan oleh Mustofa Widjaja.

Namun, lima tahun berjalan setelah dikeluarkannya SK tersebut, Manajemen Bandara Internasional Hang Nadim Batam baru memberlakukan surcharge  sekaligus mensosialisasikan hal tersebut kepada penumpang pesawat yang baru turun yang akan menggunakan taksi pada awal Juli lalu.

"Terlalu banyak kritikan dan protes. Terpaksa kita hentikan," ujar Dendi Gustinandar, Kabag Komersil Bandara Hang Nadim, Senin (16/7/2012).

Tidak hanya masyarakat seperti calon pengguna taksi yang protes, namun tekanan dari berbagai pihakpun muncul memprotes diberlakukannya surcharge secara diam-diam tanpa diketahui oleh instansi terkait.

"Ya seperti itulah. Saya tidak bisa mengatakan, kalian lah yang lebih tahu. Jadi mending kita hentikan saja," katanya kepada wartawan.