Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Operator Seluler Ditenggat 3 Bulan Tertibkan Tower
Oleh : Ocep/Dodo
Senin | 16-07-2012 | 14:19 WIB

BATAM, batamtoday - Pemerintah Kota Batam memberikan batas selama tiga bulan kepada para operator seluler mengurus perizinan menara BTS.


Salim, Kepala Badan Komunikasi dan Informasi Kota Batam mengungkapkan, pihaknya telah memutuskan kebijakan yang lebih tegas kepada para operator seluler dalam penertiban menara Base Transmitter Station (BTS).

"Kita beri waktu selama tiga bulan mulai awal Juli 2012 dalam pembayaran retribusi menara telekomunikasi," ujarnya, Senin (16/7/2012).

Setelah sampai batas waktu itu, Badan Infokom akan membongkar paksa menara yang belum mengantongi perizinan dan tidak memiliki kelayakan secara fisik.

Dijelaskannya, saat ini masih banyak operator seluler yang membandel dengan tidak membayar retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara BTS.

Karena itu, Badan Infokom Kota Batam akhirnya memilih untuk melakukan upaya yang lebih tegas untuk menertibkannya, terutama BTS yang secara fisik tidak memenuhi standar dan BTS yang belum mengantongi IMB.

Saat ini, Badan Infokom mencatat ada sekitar 173 menara BTS yang berdiri di Kota Batam.

Dari jumlah tersebut sebanyak 50 menara di antaranya masih bermasalah dalam hal kelayakan fisik dan perizinan, bahkan ada yang tidak teridentifikasi kepemilikannya.

Dipaparkannya, Badan Infokom menetapkan beberapa persyaratan kelayakan menara, seperti jarak antar menara sejauh 500 meter dan kewajiban dalam pembangunan menara bersama.

Pembangunan menara telekomunikasi bersama menurutnya digunakan untuk sekurang-kurangnya tiga operator seluler.

"Tapi harus memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) dan standar baku tertentu untuk menjamin keselamatan bangunan dan lingkungan. Menara bersama ini dilakukan sebagai upaya penataan menara telekomunikasi dan efisiensi ruang yang ada," jelasnya.

Pada tahun ini Badan Infokom memproyeksikan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi menara telekomunikasi ditargetkan sebesar Rp1 Miliar.

Proyeksi pemasukan itu didapat dengan menghitung nilai jual objek pajak (NJOP) yang dilakukan oleh Kantor Pajak Pratama.

"Pungutan retribusi dilakukan terhadap setiap orang atau badan yang memanfaatkan ruang untuk menara telekomunikasi. Tarif dan besarnya retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dilakukan dengan cara perhitungan tertentu," katanya.

Menara telekomunikasi yang dibangun di atas tanah di wilayah 'mainland' dan di atas gedung, akan dikenakan biaya sebesar 2 persen dan dikalikan dengan NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB menara telekomunikasi.

Sedangkan untuk di wilayah hinterland, dikalikan  1,5 persen.

Lebih jauh dikatakannya, penertiban menara BTS di Batam saat ini sangat penting karena sudah terlalu banyak tiang-tiang pemancar di kota industri ini.

"Kalau tidak ditertibkan, Batam akan menjadi hutan tower," sambung Salim.

Karena itu dia meminta para operator seluler untuk melakukan pendirian menara sesuai aturan dan salah satunya solusinya adalah dengan menggunakan tower bersama.