Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KSP Bantah Isu PPKM Sengaja Diperketat Tiap Jelang Bulan Puasa Ramadan
Oleh : Redaksi
Rabu | 09-02-2022 | 11:48 WIB
A-SHOLAT-JAMAAH-COVID.jpg Honda-Batam
Sholat berjamaah di tengah pandemi Covid-19. (Foto: Kompas)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kantor Staf Presiden (KSP) meminta masyarakat tak terpengaruh isu pemerintah sengaja memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jelang Ramadan dan Idulfitri.

Tenaga Ahli Utama KSP Rumadi Akhmad mengatakan pernyataan-pernyataan itu tendensius. Selain itu, isu miring tersebut tidak membantu apa pun dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Masyarakat tidak perlu terpengaruh dengan pernyataan beberapa orang yang mengkaitkan pengetatan ini sengaja dilakukan karena menjelang perayaan Isra' Mi'raj, bulan Ramadan, Idulfitri, dan sebagainya," kata Rumadi dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).

Rumadi menyampaikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2022 diterbitkan sebagai panduan beribadah pada masa PPKM. Aturan itu diterbitkan bersamaan dengan peningkatan kasus Covid-19 secara nasional.

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) itu menjelaskan umat masih diperbolehkan beribadah di tempat ibadah dengan protokol kesehatan ketat. Dia mencontohkan rumah ibadah di daerah PPKM level 3 boleh menghelat ibadah dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas.

Rumadi mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah menangani pandemi Covid-19. Dia meminta umat beragama untuk taat pada protokol kesehatan yang berlaku di tempat ibadah.

"Di tengah situasi penambahan angka positivity rate yang terus melaju, umat beragama sebagaimana selama ini sudah dilakukan, perlu ikut menginjak 'rem' dalam pengelolaan tempat ibadah," ujarnya.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas memerlukan aturan baru protokol kesehatan di rumah ibadah. Aturan itu dibuat menyusul peningkatan jumlah kasus Covid-19 akibat varian Omicron.

Beberapa ketentuan baru yang diterapkan adalah membuat jarak antarjemaah 1 meter, membatasi khotbah maksimal 15 menit, memakai masker, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jumlah jemaah juga dibatasi sesuai level PPKM di daerah masing-masing.

Sumber: cnnindonesia.com
Editor: Dardani