Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Syarat dan Biaya Bikin Visa Kunjungan Wisata untuk Turis Asing ke Bali dan Kepri
Oleh : Redaksi
Minggu | 06-02-2022 | 14:06 WIB
lagoi_bintan_b.jpg Honda-Batam
Kawasan wisata Lagoi, Bintan (Foto: Dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah membuka kembali pintu kedatangan internasional bagi wisatawan mancanegara (wisman) melalui Bali dan Kepulauan Riau (Kepri, via Batam dan Bintan).

Menurut ketentuan keimigrasian, warga negara asing (WNA) yang hendak berkunjung ke Bali dan Kepri wajib memiliki visa kunjungan wisata atau visa B211A.

Dalam warm up vacation yang baru-baru ini diberlakukan di Bali, visa B211A juga menjadi salah satu syarat bagi WNA yang hendak menjalani skema ini.

Adapun syarat untuk mengajukan permohonan visa kunjungan wisata B211A ke Bali dan Kepri adalah sebagai berikut:

Paspor yang sah dan masih berlaku paling sedikit 6 bulan.
Surat penjaminan dari penjamin.
Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan atau deposito selama tiga bulan terakhir.
Bukti kepemilikan dana dapat menggunakan milik WNA atau penjamin, dengan jumlah saldo minimal setara 2.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 28,7 juta.
Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Bukti telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia.
Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan biaya kesehatan, atau surat pernyataan bersedia membayar biaya secara mandiri apabila terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia.

Dikutip dari keterangan resmi Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris, Jumat (4/2022) menyampaikan bahwa visa kunjungan wisata B211A yang diterima WNA dan penjamin memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia.

Visa B211A bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya enam bulan berada di Indonesia.

"Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat," kata Amran

Sementara itu, alur pengurusan visa B211A untuk wisman adalah:
Penjamin (berupa korporasi biro perjalanan wisata atau hotel) mendaftarkan diri sebagai penjamin di situs web visa-online.imigrasi.go.id.
Setelah disetujui oleh tim verifikator, lalu penjamin mengajukan permohonan visa kunjungan wisata (B211A) dengan mengunggah persyaratan. Petugas memverifikasi berkas persyaratan selama 3 hari kerja.
Visa elektronik yang disetujui akan dikirim melalui email penjamin dan WNA, sehingga WNA bisa langsung terbang ke Indonesia.

Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Muhammad Fijar Sulistyo, menjelaskan, pendaftaran visa B211A harus dilakukan melalui korporasi, atau perantara seperti biro perjalanan yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan WNA selama berada di wilayah Indonesia.

Nantinya, WNA akan menyetor dana senilai 50 dolar AS (sekitar Rp 719.633) ditambah Rp 200.000 kepada penjamin, lalu menunggu tiga sampai lima hari kerja agar visa B211A jadi.

Sumber: Kompas

Editor: Surya