Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cegah Penyebaran Omicron, Batam Keluarkan Larangan Isolasi Mandiri Pasien Covid-19
Oleh : CR8
Kamis | 03-02-2022 | 13:53 WIB
amsakar115.jpg Honda-Batam
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Aldi Daeng/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan kebijakan baru bagi para pasien yang terkonfirmasi terpapar Covid-19. Ini dilakukan seiring meningkatnya grafik kasus Covid-19 di Batam provinsi kepulauan Riau.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) pemerintah kota (Pemko) Batam dengan nomor SE/08 tahun 2022, yang diterbitkan pada tanggal 31 Januari 2022.

Salah satu kebijakan tersebut adalah kini warga Batam tidak diperbolehkan untuk menjalani Isolasi Mandiri (Isoman), karena syarat untuk Isoman saat ini sangat diperlketat, seperti yang tertuang dalam SE Pemko Batam adalah pertama syarat klinis dan perilaku, dimana pasien berusia di bawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemdicine atau layanan kesehatan lainnya dan dan berkomitmen untuk tetap isolasi sebelum diizinkan keluar.

Kedua, syarat rumah dan kelengkapan lainnya yakni dapat tinggal di kamar terpisah, ada kamar mandi terpisah dengan penghuni rumah lainnya dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Dengan demikian, selain menghapus kebijakan isolasi di rumah, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah, serta tim PPKM yang sudah dibentuk tahun lalu untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanan berbagai kegiatan.

"Saya sudah telepon para camat untuk mengintensifkan lagi pengawasan. Tim yang sudah dibentuk turun lebih intens untuk mengingatkan warga terkait prokes," ungkap Amsakar Achmad kamis (3/2/2022).

Lanjut Amsakar, di samping persyaratan yang sangat ketat, tujuan pasien dirujuk ke rumah sakit tidak lain guna mempercepat pemulihan, dan memutus mata rantai penyebaran kasus.

"Karena ini lah Isoman tidak ada lagi. Semua kami angkut dan bawa ke rumah sakit, agar memudahkan dalam pengawasan. Seperti diketahui Omicron ini memiliki daya sebar yang cepat," jelasnya.

Kemudian Dinas Kesehatan saat ini, juga diakuinya sudah meningkatkan tracing dan testing kepada kontak erat pasien terkonfirmasi positif. Sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) setiap satu kasus positif dilakukan minimal 15 tracing kepada kontak erat.

"Alhamdulillah, berdasarkan laporan Dinkes, ini sudah dijalankan bahkan satu kasus tracing dan testing sampai 24 orang. Segitunya tim kesehatan berupaya agar kasus ini bisa dihentikan laju penyebarannya," terangnya.

Melihat tren kembali naik di Januari Februari ini atau dua Minggu terakhir ini, masyarakat dihimbau membantu pemerintah, terutama dalam menerapkan protokol kesehatan (Protkes).

Selanjutnya, mengenai Omicron, dari 60 total kasus saat ini, 50 persen merupakan Omicron.

"Hal yang selama ini dikhawatirkan akhirnya juga masuk ke Batam. Omicron ini sebarannya cepat, walaupun secara medis disebut tingkat mematikannya rendah. Tetapi tingkat sebaran ini yang harus diwaspadai, dan diantisipasi secepatnya," paparnya.

Amsakar tidak menapik ada kekhawatiran terkait penambahan kasus, hal ini karena proses tracing dan testing yang semakin banyak dilakukan tim kesehatan. Ada kecendrungan angka ini akan semakin meningkat. Oleh sebab itu, semua harus serius dengan Protkes.

"Mudah-mudahan saat di tracing dan testing ini angkanya tidak siginifikan. Karena satu orang ini yg kontak erat itu harus dikejar sampai 15 orang. Kalau hari ini ada 18 orang, minimal yang ditracing dan testing 18 dikalikan 15 orang. Tentu kalau protkesnya jalan laju angka penyebaran bisa dikendalikan," pungkasnya.

Editor: Yudha