Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran
Oleh : Ocep/Dodo
Sabtu | 14-07-2012 | 11:55 WIB
Dahlan.jpg Honda-Batam
Ahmad Dahlan, Wali Kota Batam.

BATAM, batamtoday  - Pemerintah Kota Batam mewajibkan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja selambatnya tujuh hari sebelum lebaran.


Ahmad Dahlan, Wali Kota Batam mengatakan, pemerintah kota telah melakukan rapat Muspida dengan institusi pemerintahan lain.

"Salah satu hasil rapat Muspida adalah mewajibkan perusahaan membayar THR tujuh hari sebelum lebaran, sesuai dengan ketentuan," ujarnya, Jumat (13/7/2012) kemarin.

Kemudian, diputuskan juga bahwa pemerintah kota akan mendirikan posko di sejumlah titik di sekitar kawasan industri guna mengawasi dan menerima keluhan terkait pembayaran THR. "Pengoperasian posko ini akan ditangani langsung oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam," jelasnya.

Selain persoalan THR, Pemko Batam juga akan mengupayakan penambahan armada transportasi untuk melayani arus mudik.

"Dalam waktu dekat kami akan mengundang stakeholder transportasi dalam menyiapkan arus mudik lebaran," sambung Dahlan.

Para pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan juga akan terus ditugaskan selama suasana lebaran dengan memberlakukan pelarangan cuti. Selain itu, stok harga pangan di Batam akan dijaga agar tetap stabil.

"Saya sudah mengarahkan ke Disperindag soal stok pangan. Sejauh ini, stok pangan aman. Disperindag akan melakukan operasi pasar dua kali," imbuh Dahlan.