Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masa Persidangan IV

DPR Tuntaskan Dua RUU Prioritas dan 4 RUU Ratifikasi Konvensi
Oleh : surya
Jum'at | 13-07-2012 | 20:05 WIB
Marzuki_Alie.jpg Honda-Batam

Ketua DPR Marzuki Alie

JAKARTA, batamtoday - DPR telah menuntaskan dua RUU Prioritas RUU yaitu RUU tentang Sistem Peradilan Anak, dan RUU tentang Pendidikan Tinggi. DPR juga telah menyelesaikan empat RUU Ratifikasi tentang Konvensi yang sudah selesai dibahas DPR.



“RUU Sistem Peradilan Anak menggantikan UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. RUU ini dibentuk dengan tujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hokum,”ujar Ketua DPR Marzuki Alie saat menyampaikan pidato penutupan Masa Persidangan IV, di Gedung Nusantara II, Jum’at, (13/7/2012).

Menurutnya, RUU ini menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang merupakan penyelesaian secara adil yang melibatkan pelaku, korban, keluarga mereka dan pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana, secara bersama-sama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut dan implikasinya, dengan menekankan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Sementara RUU tentang Pendidikan Tinggi, terang Marzuki, memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Inti dari RUU ini adalah agar penyelenggaraan pendidikan tinggi harus didasarkan pada kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuwan.

"Penyelenggaraan pendidikan tinggi harus bebas dari pengaruh politik praktis. RUU Pendidikan Tinggi adalah satu kesatuan dalam sistem pendidikan nasional," katanya.

Ketua DPR menambahkan, ada 4  RUU Ratifikasi tentang Konvensi yang sudah selesai dibahas oleh Dewan, di antaranya 2 (dua) RUU Ratifikasi Konvensi Anak yaitu RUU tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata (Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict), dan RUU tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak (Optional Protocol to the Convention on the Child on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornoghraphy).

Kedua undang-undang ini, lanjut Marzuki, menandai bentuk komitmen kita bersama dalam upaya perlindungan anak secara komprehensif dan integratif, dan kesungguhan kita semua untuk menghormati dan melindungi hak anak dalam upaya menentang perekrutan, pelatihan dan pemanfaatan anak dalam konflik bersenjata.

“Dewan berharap Pemerintah dapat mempersiapkan berbagai aspek terkait pelaksanaan dua opsional protokol ini. Dewan juga memandang perlu agar Presiden mengeluarkan instruksi terkait perlindungan anak sebagai acuan percepatan perlindungan anak di daerah, mengingat masih banyak kasus pelanggaran hak anak di daerah,” katanya.

Terkait dua RUU Ratifikasi Konvensi lain yang ditangani oleh Komisi I, yaitu RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Ceko tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan, dan RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Departemen Pertahanan Keamanan RI dan Kementerian Pertahanan Republik Italia tentang Kerjasama dalam Bidang Peralatan Logistik dan Industri Pertahanan.

Hasil pembahasan atas kedua RUU ini telah diputuskan bahwa tidak dalam bentuk UU, tetapi dalam bentuk Peraturan Presiden sesuai dengan ketentuan UU No. 24 tahun 2000 tentang Pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Internasional, khususnya Pasal 10 dan Pasal 11.

“Ada beberapa RUU lainnya yang belum selesai dibahas, diantaranya yaitu RUU tentang Pangan, RUU tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, RUU tentang Pendidikan Kedokteran, RUU tentang Koperasi, RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro, RUU tentang Pengurusan Piutan Negara dan Piutang Daerah, RUU tentang Organisasi Masyarakat, RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar,” katanya.