Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BK DPR Berhentikan Sementara Wa Ode Nurhayati
Oleh : surya
Jum'at | 13-07-2012 | 17:10 WIB
Wa_Ode_Nurhayati.jpg Honda-Batam

Wa Ode Nurhayati

JAKARTA, batamtoday - Badan Kehormatan (BK) DPR RI telah memutuskan untuk memberhentikan sementara anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Wa Ode Nurhayati. Pemberhentian sementara Wa Ode Nuhayati itu yang menjadi terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) itu disetujui Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie



"Bersama ini, BK DPR RI telah memutuskan bahwa anggota DPR RI dari FPAN, Wa Ode Nurhayati telah diberhentikan untuk sementara sebagai anggota DPR RI," kata aAli Maschan Musa, Wakil Ketua BK DPR dalam laporannya dihadapan rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (13/7/2012)

Pemberhentian sementara anggota Banggar DPR RI itu dikarenakan Wa Ode sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dana Penyesuaian Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).

"Keputusan untuk memberhentikan sementara Wa Ode diputuskan melalui rapat pleno BK dua pekan lalu," kata Ali Maschan.

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, kalau anggota DPR RI sudah menjadi terdakwa, maka ia harus diberhentikan sementara.

"Kalau sudah ada putusan final dari pengadilan dan dinyatakan bersalah, maka diberhentikan tetap. Tapi saya minta Wa Ode mengundurkan diri agar mendapat pensiun," demikian Ali Maschan. .

Menanggapi pemberhentian sementara Wa Ode Nurhayati, Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan mengatakan akan mematuhi keputusan BK tersebut. 

"Itu adalah keputusan pleno BK. Jadi sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2012 ayat 1, pimpinan fraksi dan pimpinan dewan tidak boleh melakukan upaya intervensi apa pun terkait dengan keputusan BK," ujar Sekjen DPP PAN Taufik Kurniawan.

Sehingga, kata wakil ketua DPR itu, pihaknya tidak bisa berkomentar terlalu banyak. "Ada batasan dari kode etik yang ada, seperti halnya terhadap anggota-anggota lain dalam posisi kena musibah, tentunya kita akan sesuaikan dengan mekanisme yang ada," kata Taufik.

Kata Taufik, posisi PAN tidak dalam istilah menerima atau menolak. Karena keputusan BK bersifat final dan tidak boleh diintervensi. "Kalau itu terbukti terjadi intervensi, maka kami semua pimpinan dewan dan pimpinan fraksi itu akan terkena sanksi kode etik. Jadi itu hak absolut BK," tegasnya.

Wa Ode adalah terdakwa kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Anggota BK dari F-PKB Ali Maschan Moesa, dalam laporan di Rapat Paripurna DPR, Jumat (13/7) mengatakan keputusan penonaktifan ini berdasarkan UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Berdasarkan Pasal 219 ayat 1 huruf b, anggota Dewan yang berstatus terdakwa otomatis diberhentikan sementara.