Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR dan Pemerintah Sahkan UU Dikti
Oleh : surya
Jum'at | 13-07-2012 | 16:22 WIB
Paripurna_Dikti.JPG Honda-Batam

Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pendidikan Tinggi menjadi undang-undang

JAKARTA, batamtoday - DPR dan pemerintah akhirnya mengesahkan RUU Pendidikan Tinggi (Dikti) menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua bidang Korkesra Taufik Kurniawan, meskipun UU tersebut mendapat penolakan dari kalangan perguruan tinggi.


Rapat paripurna yang dihadiri Mendikbud Muhammad Nuh selaku wakil pemerintah itu, diwarnai hujan interupsi dari sejumlah Anggota DPR antara lain Nudirman Munir (Golkar), Akbar Faisal (Hanura) dan Achmad Rubaie (PAN).

Mendikbud Muhammad Nuh dalam sambutannya mengatakan, UU Dikti ini akan menjamin tidak terjadinya komersialisasi dan liberalisasi perguruan tinggi.  "Perguruan tinggi sifatnya nirlaba dan mendorong swasta untuk berpartisipasi," kata Mendikbud di Jakarta, Jumat (13/7/2012)

Perguruan tinggi, kata Nuh, ke depan tidak hanya menghasilkan calon tenaga kerja tetapi juga menelurkan ilmu pengetahuan dan teknologi. "Juga perguruan tinggi harus membangun peradaban bangsa," katanya.

UU Dikti, lanjut Nuh, memberikan penguatan terhadap pendidikan vokasi. "UU ini mendorong terciptanya magister terapan dan doktor terapan," kata Nuh.

Nuh menambahkan, UU Dikti juga mewajibkan setiap kampus untuk menerima mahasiswa dari seluruh pelosok Tanah Air. UU ini juga memberikan keadilan kepada siapa pun yang lolos tes akademik untuk diterima di sebuah perguruan tinggi.

"UU ini juga memberikan penekanan sekurang-kurangnya 30 persen dana perguruan tinggi digunakan untuk riset. UU ini merupakan usul inisiatif DPR ini terdiri atas 12 bab dan 100 pasal," katanya. Wakil Ketua

DPR Taufik Kurniawan menyatakan, menyatakan ada kelompok masyarakat yang masih belum puas atas pengesahan RUU Dikti ini. "Pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk dijadikan UU," kata Taufik.

Namun, kata Taufik,selama penyusunan RUU ini, DPR telah memperhatikan dan menyerap aspirasi masyarakat. Dan, seluruh stakeholder juga sudah diundang dalam Panja.

"Tadi juga sudah disampikan oleh Mendikbud bahwa Insya Allah yang dikhawatirkan oleh masyarakat kita atas pengesahan RUU PT tidak terbukti. Tapi Insya Allah pemerintah dalam koridor yang sangat patuh dalam kaidah konstitusi dan memberikan fasilitas seperti pendidikan," katanya.

Untuk meminimalisir salah paham di masyarakat, DPR dan Pemerintah akan segera melakukan sosialisasi UU ini. “Pastinya akan ada sosialisasi kepada masyarakat, katanya.

Soal ancaman sejumlah akademisi yang akan segera mengajukan uji materi UU Dikti ke Mahkamah Konstitusi (MK), lanjut Taufik, itu merupakan hak dari masyarakat. Namun yang pasti DPR dan pemerintah membuat UU ini sudah melalui kajian yang mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek di dalamnya secara akademis dan ilmiah.

Negara Bertanggungjawab

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X Syamsul Bachri dalam laporannya mengatakan, penyelenggaraan pendidikan tinggi perlu mendapat perhatian secara serius agar mampu mewujudkan visi pendidikan nasional.

"Negara bertanggungjawab atas pengaturan pengelolaan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan tingngi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sedangkan warga negara dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi," kata Syamsul.

Menurutnya, pemerintah berkewajiban memajukan pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki peran strategis untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia.

"Dalam UU Sisdiknas bahwa visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia, berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan jaman yang selalu berubah," katanya.

Komisi X berpandangan pentingnya peran pendidikan tinggi dalam sistem pendidikan nasional, sehingga pendidikan tinggi tidak hanya diatur oleh Peraturan Pemerintah, tetapi dengan UU. Syamsul menegaskan, bahwa bentuk tanggungjawab negara atas pengaturan pengelolaan perguruan tinggi salah satunya adalah dengan membentuk RUU tentang Pendidikan Tinggi.

"Karenanya Komisi X mendorong pengaturan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berpihak kepada masyarakat serta menjawab permasalahan pendidika tinggi selama ini," katanya.