Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ternyata, Inilah Penyebab Kecelakaan Truk Maut di Balikpapan
Oleh : Redaksi
Senin | 24-01-2022 | 08:36 WIB
A-TRUK-BLONG-KALIMANTAN.jpg Honda-Batam
Petugas mengevakuasi truk tronton bernomor plat KT 8534 AJ setelah mengalami kecelakaan di Turunan Rapak, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Jumat (21/1/2022). (Foto: Antara/Novi A)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menuturkan ada beberapa temuan sementara dari investigasi kecelakaan truk di Balikpapan pada Jumat (21/1/2022).

Saat ini Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih terus melakukan investigasi kecelakaan tersebut.

"Dari hasil temuan sementara, adanya tambahan rear over hang (ROH) dan perubahan konfigurasi sumbu ban dari 1-1 menjadi 1-2-2 pada truk tersebut," kata Budi dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Senin (24/1/2022).

Budi menuturkan, temuan tersebut menunjukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi asli kendaraan. Meskipun begitu, Budi memastikan saat ini Kemenhub masih berkoordinasi dengan KNKT dan pihak kepolisian karena penyebab pastinya masih dalam tahap investigasi.

Dengan adanya kejadian tersebut, Budi meminta kerja sama peran dari para pengusaha truk dan pemilik kendaraan logistik untuk mengutamakan aspek keselamatan. Selain itu juga menghindari muatan dan dimensi yang berlebih.

"Kejadian ini tentu berkaitan dengan Over Dimension Over Loading (ODOL) maka itu rencana ke depan mobil yang bermuatan berat akan dialihkan atau dilakukan transfer muatan untuk dibawa ke pelabuhan dengan kendaraan yang lebih kecil," jelas Budi.

Sebelumnya, rapat koordinasi dengan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR akan dilakukan. Khususnya terkait dengan perubahan rekayasa yang akan dilakukan baik jangka pendek ataupun jangka panjang.

Sementara untuk langkah jangka pendek, Budi menuturkan akan dilakukan pembangunan jalur evakuasi sementara di sebelah kiri jalan. Sementara untuk jangka panjang yakni usulan pembangunan fly over dari APBD Provinsi.

Selain itu, Budi memastikan akan diadakan pembatasan operasional kendaraan barang yang pada pukul 22.00 WITA hingga 05.00 WITA yang mengacu pada peraturan Wali Kota Balikpapan.

Sumber: Republika
Editor: Dardani