Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PPUU DPD RI Bahas Kelanjutan RUU BUMDES Bersama Baleg DPR dan Mendes PDTT
Oleh : Irawan
Jum\'at | 21-01-2022 | 10:56 WIB
badikineta_b1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua PPUU DPD RI Badikenita Sitepu (Foto: DPD RI)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - PPUU DPD RI Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (BALEG) DPR RI dan Pemerintah, dalam rangka Pembahasan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sebagai RUU Inisiatif dari DPD RI, di Ruang Baleg DPR RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (20/1/22).

"Pada tahun 2022 ini, RUU BUMDes masuk sebagai RUU carry over usul inisiatif DPD RI dalam Prolegnas prioritas tahun 2022. Kami menyambut baik rapat kerja kali ini, mudah-mudahan dalam forum ini kita sama-sama dapat berkomitmen untuk memajukan perekonomian desa melalui optimalisasi peran BUMDes," jelas Ketua PPUU DPD RI Badikenita Sitepu pada Rapat Kerja yang juga dihadiri Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) A Halim Iskandar, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM.

Badikenita memaparkan RUU BUMDes pertamakali disahkan menjadi keputusan DPD pada Sidang Paripurna DPD bulan Desember 2020.

Setelah itu, Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Desa disahkan dalam Sidang Paripurna DPR untuk masuk menjadi Prolegnas prioritas Tahun 2021 pada bulan April 2021. Terakhir tanggal 16 Juni 2021 Presiden mengirimkan surpres perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Desa kepada DPR.

"Hal itu sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi dalam pidatonya pada Sidang Bersama DPR dan DPD dalam rangka HUT ke-75 tanggal 14 Agustus 2020 yang mengapresiasi respon cepat yang dilakukan oleh DPD RI, terhadap permasalahan mendesak yang dihadapi daerah, mulai dari pemberdayaan 'BUMDes' dan peningkatan daya saing daerah," lanjutnya.

Dari sisi politik hukum, dalam RUU BUMDes bermaksud mengangkat status BUMDes sebagai badan hukum. UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa belum memberikan kepastian hukum terhadap bentuk BUMDes.

"DPD RI berpandangan tidak cukup melakukan pengaturan BUMDes hanya dalam Peraturan Pemerintah. Mengingat ruang lingkup materi tentang BUMDes cukup luas sehingga akan lebih ideal jika pengaturannya dibentuk dalam undang-undang yang khusus mengatur tentang itu," terang badikenita

Mendes PDTT Halim Iskandar menjelaskan pemerintah mengapresiasi kinerja DPD RI dalam menyongsong eksistensi BUMDes dengan RUU BUMDes.

"Saya apresiasi RUU ini dan masuk ke dalam prolegnas, namun karena perjalanan dinamika perundangan ada UU Ciptaker sehingga pada posisi ini yang menjadi kegalauan BUMDes terjawab baik melalui PP, Permen dan seterusnya, namun ini tidak lepas dari dukungan DPR dan DPD," kata Mendes.

Angota Baleg dari F-PG Christina Aryani meminta ada pembahasan lebih lanjut meskipun ada kesepakatan dari Menteri Desa siap menampung kekurangan yang ada pada UU Ciptaker tentang BUMDES akan ditambahkan dalam PP dan Permen namun hal ini perlu dikonsultasikan lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan sebelum keluar UU Ciptaker DPR juga sependapat dengan DPD RI bahkan sampai Surat Presiden (Surpres) juga turun terhadap RUU BUMDes ini.

"Materi muatan rumusan usulan DPD RI pada RUU BUMDes ini siap ditampung pemerintah sekiranya belum dimuat dalam PP dan Permen, setelah diserahkan kepada pandangan fraksi maka diambil kesimpulan akan dilanjutkan pembahasannya," pungkas Ketua Baleg DPR RI.

Editor: Surya