Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Perlu Dibentuk
Oleh : Redaksi
Rabu | 12-01-2022 | 17:04 WIB
Menteri-Bintang-P.jpg Honda-Batam
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga. (Setkab)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengapresiasi langkah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang meminta perguruan tinggi di Indonesia segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus.

"Saya mengharapkan kampus di seluruh Indonesia dapat segera membentuk Satuan Tugas tersebut sebagai upaya untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," ujar Menteri PPPA, Rabu (12/01/2022), demikian dikutip laman Setkab RI.

Bintang mendukung upaya pembentukan Satgas ini sebagai percepatan terhadap implementasi Peraturan Mendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Diharapkannya, kampus sebagai lingkungan pendidikan tinggi menjadi tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual. "Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun," tegasnya.

Ia menambahkan, kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat menurunkan kualitas pendidikan dan menjauhkan dari cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.

Lebih lanjut, Menteri PPPA menegaskan, pencegahan kekerasan seksual tidak hanya di lingkungan kampus tetapi harus menjadi aksi bersama oleh semua pihak mulai dari pemerintah, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, institusi pendidikan, lingkungan perkantoran, hingga setiap keluarga dan individu.

Bintang pun menekankan, semua pihak harus menjadikan pencegahan sebagai hulu dalam melakukan perlawanan terhadap kekerasan seksual. Tak hanya pencegahan, penegakan hukum sangat diperlukan untuk menegakkan keadilan dan menimbulkan efek jera.

"Pencegahan adalah hulu dari semua upaya mencegah kekerasan seksual. Selain itu, keadilan pun harus tegak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Tidak ada toleransi apapun terhadap pelaku kekerasan seksual," tandasnya.

Editor: Gokli