Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Pura-pura Pingsan, Ferdinand Hutahaean Tetap Ditahan
Oleh : Redaksi
Selasa | 11-01-2022 | 08:04 WIB
A-ferdinand-hutahaean-DITAHAN_jpg2.jpg Honda-Batam
Ferdinand Hutahean saat akan ditahan polisi. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ferdinand Hutahaean sempat berpura-pura sakit ketika penyidik Bareskrim Polri akan melakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dalam cuitan 'Allahmu Lemah'.

"Dia (Ferdianand) sempat pura-pura pingsan, memegang jidat dan berdiri sempoyongan lalu tertidur di kursi," kata sumber redaksi di Bareskrim Polri, Senin malam (10/1/2021).

Namun, lanjut sumber yang tak ingin disebutkan namanya itu, penyidik tak terkecoh dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Ferdinand. Saat Tim Kesehatan melakukan pengecekan tensi darah normal, akhirnya tim dokter menyatakan Ferdinand layak untuk ditahan.

Tak hanya itu, sumber mengungkap berdasarkan saksi ahli bahasa, cuitan Ferdinand sama sekali tidak menunjukan kondisi orang yang sakit.

"Dari tata bahasa dan tulisannya singkron dengan otak, artinya dalam keadaan normal," ungkap sumber.

Bareskrim resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan dengan alasan penyidik khawatir Ferdinand melarikan diri. Alasan kedua, khawatir mengulangi perbuatannya dan ketiga menghilangkan barang bukti. Untuk alasan objektif, Ferdinand ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.

Dalam kasus ini, Ferdinand diancam dengan pasalnya Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU 1/1946 kemudian, Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu, Bareskrim Mabes Polri mempersilahkan kepada Ferdinand Hutahean melakukan gugatan praperadilan jika merasa penetapan tersangka dan penahannya tidak tepat.

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, langkah hukum gugatan praperadilan merupakan hak tersangka. Pihaknya tidak keberatan jika nantinya Ferdinand melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan praperadilan.

"Itu hak dari tersangka dan kuasa hukumnya, silahkan. Memang itu silahkan jalur yang ditempuh," demikian kata ramadhan, Senin malam (10/1/2022).

Sumber: RMOL
Editor: Dardani