Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MAKI Dorong Ajukan Praperadilan Jika Dihentikan

Kejati Kepri Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana TPP ASN Tanjungpinang Masih Berproses
Oleh : Asyari
Senin | 10-01-2022 | 18:24 WIB
aspidsus_kejati-kepri-asry-02.jpg Honda-Batam
Aspidsus Kejati Kepri, Sugeng Riadi, saat ditemui BATAMTODAY.COM di ruang kerjanya. (Asyari/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri memastikan penyidikan dugaan korupsi dana TPP ASN Tanjungpinang masih berlanjut, kendati ada pengembalikan kerugian negara.

"Isu dihentikan itu tidak benar. Saat ini, Kejati Kepri sedang melakukan proses penyidikan dan proses pendalaman terhadap penyidikan, dan kami masih melakukan ekspose dan diskusi-diskusi terkait perkara tersebut. Jadi hasilnya belum final," kata Aspidsus Kejati Kepri, Sugeng Riadi, Senin (10/01/2022), di ruang kerjanya.

Dari hasil diskusi dan ekspose, sambung dia, jika masih membutuhkan tambahan permintaan keterangan dari seseorang maka penyidik akan melakukan pemanggilan lagi terhadap seseorang tersebut.

"Yang jelas ini masih proses, dan jika sudah ada hasilnya nanti kita akan sampaikan karena ini kewajiban dan beban moril kita juga," tegas Sugeng Riadi.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, jika kasus tersebut terjadi SP3 masyarakat dan LSM agar melakukan gugatan praperadilan.

"LSM dan masyarakat di Tanjungpinang bisa lakukan gugatan praperadilan jika Kejati Kepri menghentikan proses kasus dugaan korupsi dana TPP ASN tersebut," kata dia, lewat sambungan telepon.

Bahkan, kata Boyamin, MAKI siap mendampingi warga dan LSM di Tanjungpinang maupun Kepri jika mengajukan gugatan praperadilan. "Masyarakat dan LSM harus berani, kalau masyarakat tidak berani bagaimana MAKI bisa bantu," tegasnya.

Editor: Gokli