Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengelola dan Pemain Gelper Divonis Bersalah
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 11-07-2012 | 18:58 WIB

BATAM, batamtoday - Terdakwa gelper di Sky Zone, Nagoya divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Batam, Rabu (11/7/2012). Jhony bin Allan, pengelola gelper vonis 18 bulan, sedangkan Syahrul bin Mukhtar, Deni Umar dan Prigadi bin Waldi selaku pemain, masing-masing divonis hukuman penjara selama tujuh bulan.


Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ridwan, Riska dan Sobandi, terdakwa Jhony dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 303 ayat 1 ke 1 karena telah menyelenggaran aktifitas judi. Hal yang meringankan karena terdakwa berterus terang selama persidangan. Yang memberatkan bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas perjudian.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, dihukum satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Ridwan.

Sementara itu terdakwa Syahrul bin Mukhtar, Deni Umar dan Prigadi bin Waldi selaku pemain juga dinyatakan bersalah turut serta melakukan perjudian.

"Terdakwa bersalah, divonis tujuh bulan penjara dikurangi masa tahanan," ungkapnya.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa maupun terdakwa mengaku pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya pada Selasa (3/7/2012) Jhony bin Allan dituntut hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan Syahrul bin Mukhtar, Deni Umar dan Prigadi bin Waldi selaku pemain dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam.