Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pengedar Ekstasi Ternyata Sindikat Internasional
Oleh : Ali
Senin | 14-02-2011 | 13:25 WIB
narkoba.gif Honda-Batam

PKP Developer

Sindikat Internasional - Petugas Polda Kepulauan Riau menunjukkan barang bukti berupa ekstasi yang diamankan dari tangan tersangka Nurhadi dan Khairulsyah yang keduanya merupakan bagian dari sindikat internasional. (Foto: Ali)

Batam, batamtoday - Dua bandit narkotika pengedar ekstasi, Nurhadi (36) dan Khairulsyah Putra (40) yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau pada 9 Februari 2011 lalu sekitar pukul 15.00 WIB, di Bistro Godiva Batam City Square, Baloi ternyata merupakan sindikat intenasional.

Adapun barang bukti senilai Rp280 juta yang berhasil diamankan yakni 1.468 butir ekstasi merk Star (warna kuning muda) yang dimasukkan ke dalam lima kantong resep dokter Kimia Farma, lima kotak permen Eclipse, paspor kedua tersangka, satu pasang sepetu dan tas jinjing warna hitam.

"Ekstasi ini didapat melalui At ke Us, Us menyerakan barang tersebut ke dua tersangka di Malaysia," ujar Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Kepri Kompol Himawan Bayu Aji kepada batamtoday, Senin, 14 Februari 2011,

Himawan mengatakan ekstasi ribuan butir itu dibawa melalui pelabuhan Kukup di Malaysia oleh kedua tersangka menuju pelabuhan Tanjung Balai Karimun dan melanjutkan perjalanan ke Batam menggunkan kapal Mikonatalia.

"Kedua tersangka ini membawa masuk ekstasi melalui pelabuhan resmi dan barang bukti yang telah dimasukan ke dalam kotak permen dimasukkan ke dalam sepatu," kata Himawan.

Lebih jauh lagi Himawan membeberkan, setelah sampai di Batam kedua tersangka menginap di kamar 311 Hotel 99 Ramayana, Nagoya atas nama Tono.

"Setelah mendapati informasi melalui masyakat, anggota melakukan penangkapan dengan cara menyamar sebagai pembeli," tukas Himawan.

Sementara itu pengakuan dari tersangka, aksi ini merupakan kali kedua yang mereka lakukan.

"Yang pertama kali sebanyak 500 butir dari Malaysia dan diedarkan ke Selat Panjang, Riau pada sebelum Imlek lalu," ucap Nurhadi dengan nada pelan.

Selain dua tersangka yang telah tertangkap, pihak Kepolisian juga menetapkan dua orang bandar asal Malaysia At dan As masuk dalam Daftar Pencarian Orang pihak Polda Kepri.

Sedangkan pengakuan dari tersangka lainnya Khairulsyah Putra, dirinya bersama Nurhadi sudah dua tahun bekerja di Malaysia sebagai ABK kapal.

Khairul menyebutkan barang haram itu diperolehnya dengan harga 15 ringgit perbutir itu diedarkan di Batam dan Selat Panjang seharga Rp90 rb hingga Rp100 rb perbutir.

Kedua tersangka ini kini meringkuk di tahanan Polda Kepri dan diancam dengan UU tahun 2009, tentang narkotika, pasal 112 ayat 2, 113 ayat 2, 114 ayat 2 Yo pasal 132 pasal 1 dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.