Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Murid Tak Wajib Beli Lembar Kerja Siswa
Oleh : Ocep/Dodo
Rabu | 11-07-2012 | 18:37 WIB
muslim-bidin-baru.gif Honda-Batam
Muslim Bidin, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam.

BATAM, batamtoday - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam tidak mewajibkan para murid di sekolah negeri membeli lembar kerja siswa (LKS).


Muslim Bidin, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam mengatakan, dirinya tidak pernah mengeluarkan kebijakan kewajiban pembelian buku LKS kepada para murid.

"LKS itu bukan kebijakan Dinas Pendidikan," tegasnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Komisi IV DPRD Batam, Rabu (11/7/2012).

Hal itu dikatakannya menjawab Udin P Sihaloho, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam yang mempertanyakan legalitas penjualan buku LKS di sekolah-sekolah negeri di kota ini.

Selain membahas usulan revisi anggaran Disdik dalam APBD Perubahan, pada kesempatan itu Udin antara lain menyoal sejumlah masalah pendidikan di Batam, khususnya penjualan buku LKS.

Udin mengungkapkan, dia dan para Anggota Komisi IV DPRD Batam sering menerima keluhan dari para orang tua murid sekolah negeri yang merasa keberatan dengan kewajiban pembelian buku LKS.

Menurut Udin, ada tiga hal yang menjadi sorotan tajam Komisi IV terhadap buku LKS tersebut.

Pertama adalah soal harga, dimana ada selisih harga yang jauh antara bandrol harga buku dengan harga yang dikenakan kepada siswa.

"Harga satu buku LKS itu rata-rata Rp6 ribu tapi kenapa dijual ke murid sampai Rp10 ribu?" tanyanya.

Kedua, soal materi buku. Komisi IV, katanya, menilai buku LKS seharusnya lebih banyak berisi materi-materi yang bermuatan lokal, bukan bersifat umum atau nasional karena materi tersebut sudah dimuat di buku-buku paket pelajaran.

Dan ketiga yang paling krusial adalah soal kewajiban pembelian buku LKS kepada para murid.

Komisi IV memastikan tidak ada satupun ketentuan yang bisa menjadi payung hukum atas kewajiban tersebut.

Menjawab itu, Muslim menegaskan dirinya tidak mewajibkan murid untuk membeli buku LKS.

"Penjualan buku LKS itu inisiatif dari masing-masing sekolah," dalihnya.

Namun dalam rapat itu Muslim tidak bersedia menyatakan melarang penjualan buku LKS dengan alasan buku tersebut bermanfaat untuk menuntut siswa belajar.