Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Pengiriman Ratusan Drum Oli Bekas

Polisi Dalami Perizinan PT Sali Riau Lestari
Oleh : Agus/Dodo
Rabu | 11-07-2012 | 18:25 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kasus penangkapan ratusan drum yang berisi oli bekas memasuki babak baru. Satuan Reserse Polres Tanjungpinang kembali memeriksa dokumen perizinan limbah oli bekas milik PT Sali Riau Lestari.


"Kami untuk saat ini sedang memeriksa kelengkapan surat-surat dari PT Sali Riau Lestari, karena saat awal penangkapan pemilik perusahaan tidak membawa surat-surat yang sah atau lengkap," kata Humas Polres Tanjungpinang AKP Wawan Saefulloh kepada batamtoday, Rabu (11/7/2012).

Namun disinggung sejumlah pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan, Wawan mengatakan kalau pihaknya hingga saat ini belum bisa memastikan kasus limbah oli bekas milik PLN yang dimenangkan PT Sali Riau Lestari sebagai kasus pidana.

"Kami masih mengumpulkan sejumlah pelanggaran apakah ini masuk ranah hukum pidana atau pelanggaran ringan, karena kami hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan," kata Wawan.

Seperti diberitakan batamtoday sebelumnya, Kepolisian Resor Tanjungpinang menyatakan penangkapan ratusan drum limbah oli bekas yang hendak dikirim ke Pekanbaru didasari alasan tranporter tidak memiliki izin pengangkutan limbah.

Lima mobil truk pengakut limbah oli bekas, masing-masing 20 drum itu, diduga tidak memiliki izin pengangkutan limbah. Selain itu, polisi juga mengamankan KLM Sulai Maju (kapal kayu-red) yang sudah berisi 532 drum oli bekas.

"6 supir truk kami juga minta keterangannya, sementara Aceng selaku kapten kapal, direktur PT Sali Riau Lestari dan sejumlah saksi juga masih kami minta keterangnnya," ungkap Wawan.