Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

FGD Sakinah Tekan Angka Perceraian di Kota Batam

Waspada, Banyak Janda 'Rasa' Gadis di Batam!
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Minggu | 02-01-2022 | 11:58 WIB
A-RUDI-FGD-CERAI_jpg2.jpg Honda-Batam
Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi seusai membuka FGD Sakinah bertema 'Tekan Angka Perceraian di Kota Batam'. (Foto: Saibansah)

BATAMTODAY.COM, Batam - Banyak perempuan di Batam yang mengaku gadis, padahal sudah pernah punya suami. Itu terungkap dari berbagai kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kota Batam. Mengapa kasus pemalsuan status, janda 'rasa' gadis itu sampai terjadi di Batam?

Pasalnya, karena masih ada 'celah' yang memungkinkan warga Batam mengurus identitas diri dengan data yang tidak sebenarnya. Lalu, mengubah status diri di KTP-nya menjadi gadis, padahal janda.

Demikian diantara kasus mengenai perceraian yang terungkap dalam FGD (Focus Group Discussion) Sakinah yang digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam, bertajuk, "Membangun Sinergi dalam Membendung Tingginya Angka Perceraian di Kota Batam", di Aula Hotel PIH Kota Batam, Kamis (30/12/2021) lalu.

FGD yang dibuka secara resmi oleh Walikota Batam, H. Muhammad Rudi itu menghadirkan pembicara Ketua MUI, KH Lukman Rifai, Ketua Pengadilan Agama Kota Batam, H. Zarkasyi, M.HI, Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Dr. Zulkarnain Umar, Kasat Intelkam Polresta Barelang, Kompol Yudiarta Rustam, dan psikolog dari BNN Provinsi Kepri, Melly Puspita Sari.

BACA JUGA: Wali Kota Batam Buka FGD Sakinah Tekan Tingginya Angka Perceraian

Dari 2.349 perkara gugatan perceraian yang masuk ke PA Kota Batam, 1.242 kasus adalah gugat cerai. Sedangkan jumlah kasus cerai talak hanya 500 kasus. Mayoritas, alasan perceraian mereka adalah persoalan ekonomi keluarga. Padahal, faktanya tidak semuanya benar-benar masalah keluarga, ada juga karena dipicu masalah kekerasan dalam keluarga sampai kehadiran wanita atau pria lain.

"Karena itulah, kita akan membentuk Gerakan Ketahanan Keluarga," ujar Ketua MUI Kota Batam, KH Lukman Rifai.

Selain munculnya gagasan pembentukan gerakan ketahanan keluarga itu, muncul juga gagasan yang disampaikan oleh salah seorang peserta FGD, Maryono, agar persoalan tingginya angka perceraian ini dihindari dari kehadiran 'penghulu bodong'. Yaitu, orang yang menikahkan pasangan calon suami-istri secara syariah agama Islam, tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Tangkap penghulu bodong yang berkeliaran di Batam, karena kalau tidak, akan mudah orang menikah tanpa prosedur yang benar. Polisi bisa menangkap mereka itu," tegas Maryono.

Karena itulah, lanjut Maryono, menyambung gagasan Ketua MUI Kota Batam untuk membangun ketahanan keluarga, perlu juga dibentuk Satuas Tugas (Satgas) Anti Perceraian.

Editor: Dardani