Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

30 Persen Kendaraan di Bintan Menunggak Pajak
Oleh : Harjo/Dodo
Rabu | 11-07-2012 | 14:25 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday – Sekitar 30 persen kendaraan bermotor di wilayah Bintan belum taat untuk membayar pajak kendaraan kepada Dispenda Kepri.


Demikian disampaikan oleh Erizal S, Kepala Tata Usaha (TU) Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Dispenda Kepri Bintan, di Tanjunguban, Rabu (11/7/2012). 

Menurutnya berdasarkan data pada tahun 2011, sebanyak 4600 kendaraan yang ada di Bintan sekitar 30 persen, belum membayar pajak ke daerah. 

“Masih banyak masyarakat yang belum taat untuk membayar pajak, padahal itu nanti juga akan merugikan pemilik kendaraan, karena akan tetap kena denda” ujarnya saat usai melakukan razia kendaraan bersama dengan Saltlantas Polres Bintan.

Dijelaskan, untuk denda yang dikenakan kepada wajib pajak yang menunggak, pada bulan pertama sebesar 25 persen dari pokok pajak dan di tambah bulan berikutnya sebesar 2 persen.  Dilakukannnya, razia pajak kendaraan  yang disejalankan dengan Operasi Patuh oleh Satlantas Polres Bintan, guna mengingatkan para wajib pajak untuk segera membayar pajak sebelum jatuh tempo, agar terhindar dari sanksi. 

“Dalam razia, apabila didapati kendaraan belum dibayar pajaknya, maka STNK kendaraan diberi tanda berupa cap atau tanda bahwa kendaraan tersebut belum membayar pajak. Diharap untuk segera membayarkan pajak,” katanya. 

Sementara itu, Karo Bin Ops Satlantas Polres Bintan Iptu Adi Nugroho, mengatakan Operasi Patuh yang digelar tetap fokus dengan masalah keselamatan pengemudi dalam mengendarai kendaraan. 

“Kita tetap fokus terkait dengan pelanggran yang  mengakibatkan kecelakaan lalulintas. Apa lagi akhir-akhir ini, angka kecelakaan lalulintas di Bintan semakin meningkat,” ujarnya.