Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tunjangan 3 Jabatan Fungsional PNS Naik Jadi Rp 540 Ribu-Rp 2,02 Juta
Oleh : Redaksi
Rabu | 29-12-2021 | 11:56 WIB
PNS1111.jpg Honda-Batam
Ilustrasi PNS. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan untuk tiga jabatan fungsional pegawai negeri sipil (PNS).

Pertama, jabatan pengantar kerja. PNS dengan jabatan pengantar kerja akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.

Berdasarkan aturan tersebut, jabatan pengantar kerja di level ahli utama akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2,02 juta, ahli madya Rp 1,38 juta, ahli muda Rp 1,1 juta, dan ahli pertama Rp 540 ribu.

Kedua, analis transaksi keuangan. Aturan tunjangan untuk analis transaksi keuangan tertuang dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan.

Tunjangan jabatan analis transaksi keuangan ahli utama diberikan sebesar Rp 2,025 juta dan ahli madya sebesar Rp 1,380 juta.

Jabatan analis transaksi keuangan ahli muda dan ahli pertama juga mendapat tunjangan masing-masing sebesar Rp 1,1 juta dan Rp 540 ribu.

Ketiga, pengembang teknologi pembelajaran. Besaran tunjangan jabatan tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 108 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.

Pemerintah menetapkan tunjangan untuk pengembang teknologi pembelajaran ahli utama sebesar Rp 2,02 juta, tunjangan ahli madya naik dari Rp 1,32 juta menjadi Rp 1,38 juta.

Kemudian, tunjangan jenjang ahli muda naik dari Rp 1,02 juta menjadi Rp 1,1 juta. Lalu, tunjangan jenjang ahli pertama tetap Rp 540 ribu.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha