Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Batam Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 67 Miliar
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 29-12-2021 | 11:24 WIB
pemusnahan-rokok1.jpg Honda-Batam
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di kawasan Horizon Industrial Park dengan cara dibakar. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam memusnahkan rokok ilegal sebanyak 66.783.493 batang, dengan cara dibakar di kawasan Horizon Industrial Park, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Rabu (29/12/2021).

Rokok senilai Rp 67 miliar lebih tersebut merupakan hasil penyitaan Bea Cukai Batam dari penindakan administrasi dan penindakan dalam kurun satu tahun terlahir.

Kepala KPU Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Sekretaris Kota Batam Jefridin Hamid, perwakilan dari TNI Angkatan Laut dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mengatakan, hasil penindakan tersebut telah menyelamatkan cukai senilai Rp 43.403.221.986.

"Cukai yang berhasil kita selamatkan cukup besar," kata Ambang.

Ambang mengatakan, bahwa barang bukti jutaan batang rokok tersebut merupakan hasil kolaborasi dan dukungan dari pemangku kepentingan di Batam yang memiliki komitmen yang tinggi dalam menyelamatkan potensi kekayaan negara.

"Kita musnahkan setelah KPKNL merestuinya," kata Ambang.

Sekdako Batam Jefridin Hamid mengapresiasi kinerja Bea Cukai Batam dalam memberantas rokok ilegal tersebut. Karena jika aliran cukai yang dibayarkan sebagiannya mengalir ke kas daerah Batam sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

"Rokok legal yang membayar cukai memberikan kontribusi ke Batam juga, kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bea Cukai," kata Jefridin.

Selanjutnya jutaan batang rokok berbagai merek yang sudah siap dimusnahkan dengan cara dibakar itu disulut dengan api oleh para pejabat yang hadir.

Editor: Yudha