Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

450 RTLH Bintan 2012, Satu Gagal Semua Terkendala
Oleh : Harjo/Dodo
Selasa | 10-07-2012 | 13:47 WIB
Sosialisasi-RTLH-di-GN-Bint.gif Honda-Batam
Sosialisasi RTLH di Bintan.

TANJUNGUBAN, batamtoday – Sebanyak 450 unit rumah di Kabupaten Bintan, masuk dalam program rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2012. Diantaranya, sebanyak 150 unit di wilayah tepi laut dan sisanya di darat. 


Demikian disampaikan, Husein Ahmad  Kapala Dinas Sosial Bintan, kepada batamtoday di Tanjunguban, usai sosialisasi masalah teknis RTLH tahun 2012, Selasa (10/7/2012). 

Husein menjelaskan sari 450 unit rumah, 150 diantaranya bantuannya ada peningkatan dari tahun sebelumnya, yang berpola perumahan permanen dan batako. 

Untuk perumahan di tepi laut, lanjutnya, bantuan RTLH yang diterima sebesar Rp24 juta dan untuk rumah di darat mendapatkan uang rehab sebesar Rp18 juta. Selain itu untuk upah tukang ditetapkan, yakni Rp3 juta untuk rumah darat dan tepi laut sebesar Rp6 juta.

“Kita berharap kepad awarga yang mendapatkan bantuan, hendaknya benar-benar bisa fokus melaksanakan program RTLH, jangan dijadikan sebagai sampingan. Karena, program ini harus siap selama 100 hari kerja,” tegasnya.

Dikatakan, satu kelompok berjumlah 5 sampai 10 orang, dalam pelaksanaanya memang harus dikelola secara profesional, satu sama lainnya harus saling membantu, karena dalam kelompok tersebut, apabila ada satu yang gagal, maka secara kesaluruhan kelompok tersebut terkendala dan pemerintah tidak akan melanjutkan programnya. 

“Dalam pengelolaan harus profesional, kami juga berharap tukang nantinya diperbanyak, sehingga pekerjaan bisa segera selesai dengan hasil yang baik. Selain itu sistem pengawasan juga harus berjalan dengan baik,” tambahnya.

Lebih jauh Husein Ahmad, mengatakan rumah yang masuk dalam RTLH, sebesar 6x6 meter, untuk wilayah di tepi laut hendaknya dipertimbangkan secara matang, terkait dengan anggaran. Sehingga nantinya, tidak menjadi kendala dalam penyelesaian pekerjaan. Karena, dalam pencairan anggaran  ada dua tahap, yakni tahap pertama sebesar 70% dan tahap kedua 30%.
 
“Untuk pencarian tehap kedua, disesuaikan dengan pekerjaan, dimana pekerjaan harus selesai 70%, baru anggaran kedua dicairkan,” imbuhnya.