Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ambang Batas Capres di UU Pemilu Dianggap Langgar Konstitusi
Oleh : Redaksi
Rabu | 15-12-2021 | 09:32 WIB
feri-amsari1.jpg Honda-Batam
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Padang Feri Amsari. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Padang Feri Amsari menyebut ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak sesuai konstitusi.

Feri mengatakan Undang-Undang Dasar Tahun 1946 tidak pernah mengatur ambang batas pencalonan presiden. Dia menyebut konstitusi secara tegas meniadakan ambang batas pencalonan presiden.

"Pasal 6 ayat 2 UUD 1945, konstitusi sudah memerintahkan, mengatur, secara tegas bahwa untuk aturan main pencalonan mereka sudah atur secara jelas. Tidak ada ambang batas pencalonan. Jadi, tidak ada presidential candidacy threshold di konstitusi kita, nol," kata Feri dalam diskusi yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (14/12/2021).

Feri menyampaikan pasal tersebut pun bukan open legal policy. Tak ada ketentuan yang menyebut pasal itu bisa diatur lebih lanjut dalam perundang-undangan.

Dia mengaku heran kenapa pembentuk undang-undang justru membuat aturan ambang batas pencalonan presiden di UU Pemilu. Feri juga mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan tersebut dalam sejumlah uji materi.

"Sampai hari ini, kami bingung basis teoritiknya di mana. Mungkin basisnya kebijaksanaan pemikiran hakim yang itu bertentangan dengan apa yang disebut dalam UUD 1945," ujar Feri.

Sebelumnya, ambang batas pencalonan presiden di pasal 222 UU Pemilu selalu menarik perhatian. Pasal ini setidaknya sudah digugat 13 kali di Mahkamah Konstitusi. Namun, belum ada satu pun gugatan yang dikabulkan.

Dalam sepekan terakhir, ada tiga gugatan terkait pasal tersebut. Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono, dan Anggota DPD Bustami Zainudin memohon MK untuk membatalkan pasal 222 UU Pemilu yang berisi aturan ambang batas pencalonan presiden.

Selain itu politikus Partai Gelora Fahri Hamzah mendesak agar presidential threshold menjadi 0 persen agar semua tokoh pemimpin daerah yang bagus bisa tampil di pilpres 2024.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha