Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Zulkifli Ternyata Sudah Berstatus Narapidana
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 10-07-2012 | 12:28 WIB

BATAM, batamtoday - Zulkifli bin Rahmat (25), penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang yang meninggal dunia, ternyata berstatus narapidana narkotika.


Kepala Lapas Barelang, Sutrisman, menyebutkan, Zulkifli merupakan narapidana yang terjerat pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan divonis 11 tahun, denda 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu.

"Dia mulai dirawat di RSUD Embung Fatimah pada 28 Juni lalu dan kemudian dirawat di RSOB hingga meninggal dunia malam tadi sekitar pukul 19.00 WIB," kata Sutrisman, Selasa (10/7/2012).

Zulkifli disebut mengalami sakit komplikasi namun Sutrisman enggan membeberkan jenis penyakit yang diderita narapidana tersebut.

"Trombositnya sempat pecah," kata dia.

Saat ini jasad Zulkifli sudah dimakamkan di Tempat Pemkaman Umum Sei Temiang.