Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua KPU Tanjungpinang Klarifikasi Pengunduran Dirinya
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 09-07-2012 | 20:04 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Hamid Ali mengklarifikasi pengunduran dirinya. Kepala wartawan, Hamid mengakui kalau sekitar bulan Mei 2012 lalu, dirinya mengajukan pengunduran diri sebagai ketua KPU Kota Tanjungpinang.


"Surat pengunduran diri sebagai ketua KPU, saya buat dan sampaikan kepada Ketua KPU Provinsi Kepri," kata Hamid, Senin (9/7/2012).

Secara singkat, Hamid menjelasakan, kalau pada bulan Mei 2012 lalu, dirinya mengakui pernah mengajukan pengunduran diri sebagai ketua KPU, dengan alasan kondisi fisik yang tidak memungkinkan dan sering sakit. Namun satu hari setelah pengiriman surat pengunduran dirinya tersebut, KPU provinsi langsung turun ke KPU Kota Tanjungpinang.

"Dalam pertemuaan itu, KPU Provinsi Kepri melalui instruksinya menyatakan menolak pengunduran diri saya dengan alasan, mengingat masa pelaksanaan Pilwako Tanjungpinang sudah semakain dekat," ujarnya.

Kemudian pada 31 Mei 2012, empat anggota komisioner KPU Kota Tanjungpinang melakukan rapat koordinasi, menyikapi surat pengunduran Hamid Ali, dan dalam hasil rapat tersebut juga menyatakan menolak  pengunduran dirinya.

"Hasil kesepakatan kedua, komisioner KPU Kota Tanjungpinang juga menyatakan siap melaksanakan dan menyukseskan Pilwako Tanjungpinang secara bersama-sama di bawah kepemimpinan saya," katanya.

Dan yang ke tiga, seluruh anggota komisioner juga menyatakan siap bekerja sama dan secara kompak, dalam pelaksanaan Pilwako Tanjungpinang 2012. Selanjutanya, Pernyataan keputusan 4 komisioner KPU itu, disampaikan ke komisioner KPU Provinsi Kepri.

"Atas dasar hasil kesepakatan empat anggota komisioner KPU Kota Tanjungpinang ini, disampaikan ke Komisioner KPU Provinsi Kepri, dan KPU Provinsi Kepri menyatakan dan meminta kepada saya agar tidak mengundurkan diri, hingga sayapun tidak mengundurkan diri," ujarnya.