Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proses Hukum Planet Holiday Berdarah Ditangani Tujuh Jaksa
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 09-07-2012 | 16:46 WIB

BATAM, batamtoday - Pertikaian berdarah di Hotel Planet Holiday yang telah menetapkan 12 tersangka akan ditangani oleh tim Kejaksaan Negeri Batam yang terdiri dari tujuh Jaksa. Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) telah diterima oleh instansi tersebut.


Dijelaskan Armen Wijaya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipudum) Kejari Batam, pihak Kepolisian telah melayangkan berkas SPDP tersangka bentrok di Hotel Planet pada tanggal 2 Juli 2012 yang lalu.

"Termasuk SPDP tersangka Tony Fernando Pakpahan juga sudah masuk. Dia dijerat dengan pasal 160 KUHP juncto pasal 170 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan pengerusakan. Namun tersangka Basri belum dikirim SPDP nya," kata Armen kepada wartawan, Senin (9/7/2012).

Perkara tersebut, lanjut Armen akan ditangani oleh tujuh Jaksa yakni Farid, Armen, Hendrawan, Ratih, Cahyo, Risky Rahmatullah dan Andi Hebat.

"Kita masih menunggu berkas dari penyidik Kepolisian baru bisa memeriksa apakah sudah lengkap atau belum lengkap," terangnya.