Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Penyidikan Pelanggaran HAM Masa Lalu, Filep: Mudah-mudahan Jaksa Agung Bukan Retorika Kosong
Oleh : Irawan
Selasa | 30-11-2021 | 08:20 WIB
filep_lagi_filep_lagi_b.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Komite I DPD Filep Wamafma (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Senator Papua Barat, Filep Wamafma, memberikan pendapatnya terkait pernyataan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, yang akan melakukan penyidikan umum terhadap kasus pelanggaran HAM masa kini.

Ditemui di ruangannya, Filep mengapresiasi langkah Jaksa Agung tersebut, sekaligus memberikan kritiknya.

"Tentu kita mengapresiasi kebijakan Jaksa Agung ini. Secara hukum, hal ini sangat dinantikan berbagai pihak sejak dulu. Mudah-mudah bukan pernyataan politis dan sekadar retorika kosong," kata Filep, Senin (29/11/2021).

"Kenapa saya bilang jangan hanya retorika, karena ini kan semacam janji yang berulang-ulang. Kita harus paham bahwa di level eksekutif, penyelesaian pelanggaran HAM masuk dalam Nawacita Presiden Jokowi. Di tahun 2018, sudah dibentuk Tim Gabungan Terpadu Untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, di bawah wewenang Menkopolhukam. Tim Khusus HAM juga sudah dibentuk Jaksa Agung. Tapi progresnya bagaimana?" tanya senator asal Papua Barat itu.

Filep menyebut, bahwa rencana penuntasan kasus pelanggaran HAM berat seringkali terjadi saling pingpong antara Komnas HAM dan Jaksa Agung.

"Menurut Komnas HAM sudah cukup bukti, tapi menurut kejaksaan tidak cukup bukti, tidak ada saksi kunci, jadi tetap berjalan di tempat. Bagaimana pelaksanaan UU Pengadilan HAM jika semua tetap begitu. Harusnya kejaksaan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM," jelas Filep.

"Sudah ada 13 kasus yang diserahkan Komnas HAM kepada Kejaksaan. Bagaimana kelanjutannya? Khusus Papua misalnya, Wasior 2001, Wamena tahun 2003, Paniai 2014. Kita tunggu kasus mana yang akan dituntaskan terlebih dahulu," kata Filep.

Sebagaimana diberitakan, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menyatakan akan melakukan penyidikan umum terhadap kasus pelanggaran HAM masa kini (20/11/2021).

Burhanuddin juga memerintahkan Jampidsus untuk mempercepat penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Editor: Surya