Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Bintan Bongkar Dugaan Korupsi Puskesmas Sei Lekop dan Tambelan
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 24-11-2021 | 18:04 WIB
korupsi-puskesmas-bintan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kejari Bintan, I Wayan Rianan saat konferensi pers terkait dugaan korupsi Puskesmas Sei Lekop dan Tambelan, Rabu (24/11/2021). (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tengah meyelidiki dugaan korupsi di Puskesmas Sei Lekop dan Tambelan. Di mana, kedua Puskesmas itu diduga melakukan penyelewengan anggaran dengan modus mark-up jam kerja tenaga kesehatan.

Kejari Bintan, I Wayan Rianan menyampaikan, hasil peneyelidikan sementara, Puskesmas Sei Lekop diduga menyelengkan anggaran sekitar Rp 100 juta dan Puskesmas Tambelan sekitar Rp 180 juta.

"Modusnya sama, menambah jam kerja Nakes," ujarnya, Rabu (24/11/2021).

Dilanjutkannya, dana hasil mark-up jam kerja Nakes itu, kemudian dibagi-bagikan kepada petugas kesehatan. Bahkan, penyidik menemukan juga yang bukan Nakes ikut menikmati hasil korupsi itu.

"Siapa saja yang menikmati dan siapa yang bertanggungjawab masih kami dalami. Dalam waktu dekat akan disampaikan kembali," kata Kajari Bintan.

I Wayan menjelaskan, saat ini pihaknya sudah memeriksa 19 orang saksi dari kedua Puskesmas itu. Masing-masing saksi itu berdalih uang yang mereka terima lantaran tidak masuk sebagai Nakes penerima insentif.

"Nyatanya, yang terima insentif juga dapat uang mark-up jam kerja ini. Melihat modus ini, tidak menutup kemungkinan masih ada Puskesmas lain yang seperti ini, kami akan terus dalami," katanya.

Untuk diketahui, dana refocusing APBN dan ABPD 2020 dan 2021 untuk insentif Nakes sebanyak Rp 6,3 miliar di Kabupaten Bintan. Peruntukannya, sebagai insentif Nakes dalam penanganan Covid-19.

Editor: Gokli