Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KKB Sudah Dilabeli Teroris, Kok Densus 88 Belum Dikirim ke Papua?
Oleh : Redaksi
Sabtu | 20-11-2021 | 14:52 WIB
A-Densus-88-antiteror.jpg Honda-Batam
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror seharusnya bisa turun menyikapi terjadinya aksi teror yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Polsek Sugapa, Intan Jaya, Papua beberapa waktu lalu.

Densus 88 Antiteror yang gencar menangkap terduga teroris, seharusnya bisa menangani teroris nyata di Papua, yakni KKB yang sudah dilabeli pemerintah sebagai kelompok terorisme.

"Jika KKB dilabeli teroris, pemerintah melalui polisi bisa mengirim Densus 88 Antiteror ke Papua," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Sabtu (20/11/2021).

Namun demikian, Ujang menyatakan bahwa labelisasi teroris terhadap KKB itu harus clear dan dilandasi aturan yang jelas. Sehingga, Densus 88 Antiteror bisa bergerak ke Papua untuk memberantas teroris.

"KKB itu labelnya apa dulu. Harus jelas dulu aturannya. Jika sudah jelas, baru bisa bergerak," tuturnya.

"Kalau aturannya jelas, bergerak saja, tuntas kan persoalan pemberontakan dengan cara-cara yang tak bertentangan dengan aturan," demikian Ujang Komarudin.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani