Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sandiaga Uno Ajak Pelaku Usaha Pariwisata Ambil Bantuan Rp 1,8 Juta
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 19-11-2021 | 11:48 WIB
sandiaga1.jpg Honda-Batam
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengajak para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi covid-19 untuk memanfaatkan dan mendaftarkan diri dalam program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) sebesar Rp 1,8 juta.

"Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar, namun memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan usahanya dalam program BPUP 2021," terang Sandi dalam keterangan resmi, Jumat (19/11/2021).

Program ini, sambung dia, merupakan bagian dari keberpihakan Kemenparekraf untuk memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, sebagai upaya menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

BPUP merupakan salah satu bantuan pemerintah yang diberikan khusus kepada pelaku usaha pariwisata berskala kecil dan menengah yang terdaftar pada Ongline Single Submission (OSS) atawa sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di BKPM pada periode 2018-2020.

Bantuan ini diberikan kepada enam jenis usaha pariwisata, yakni biro perjalanan wisata, spa, hotel, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.

Pendaftaran BPUP dibuka sejak 15 November dan akan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

Adapun, syarat dokumen yang diperlukan untuk mendaftar, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan), NPWP atas nama badan usaha. Kemudian, surat pajak tahunan (SPT) selama setahun terakhir.

Lalu, surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata yang formatnya terdapat dalam laman BPUP, surat pernyataan tanggung jawab mutlak keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp10 ribu.

Selanjutnya, akte pendirian, anggaran dasar serta perubahan terakhir, dan surat kuasa penunjukan pengelolaan rekening.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha