Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terganjal UU nomor 2 tahun 2012 tentang Pertanahan

Ganti Rugi Lahan Bandara Sei Bati, Jauh dari Harapan
Oleh : Khoiruddin Nasution/Dodo
Sabtu | 07-07-2012 | 12:15 WIB
remson-padang.gif Honda-Batam
Remson Padang,  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Lahan Bandara Sei Bati, Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.

KARIMUN, batamtoday - Terbitnya Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2012 tentang Pertanahan, memupuskan harapan pemilik lahan yang berlokasi di Bandara Udara (Bandara) Sei Bati. Pasalnya, Juklak dan Juknis UU no 2 tahun 2012 tersebut belum juga turun. Sehingga tahun ini dapat dipastikan, ganti rugi lahan tersebut belum bisa terealisasi.


Kepada batamtoday, Jum’at (6/7/2012), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Lahan Bandara Sei Bati, Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun,  Remson Padang menjelaskan bahwa Senin (9/7/2012) mendatang, Dinas Perhubungan akan mendudukkan persoalan ini kepada antara Camat Tebing, Lurah dan masing-masing pemilik lahan.

“Pada pertemuan nanti, kita akan jelaskan. Kendala utama tidak terealisasinya ganti rugi lahan Bandara Sei Bati itu karena belum adanya juklak dan juknis UU no 2 tahun 2012. Sehingga pemilik lahan harus siap menunggu,” terangnya.

Dijelaskan, pada UU no 3 tahun 2007 tentang Pertanahan, penetapan lokasi ditentukan oleh Bupati. Sedangkan UU no 2 tahun 2012 ini penetapan lokasi ditentukan oleh Gubernur. Sehingga menambah deretan panjang proses birokrasi pengurusan surat tanah tersebut yang diperkirakan memakan waktu minimal 3 bulan.
     
Sebelumnya, ujar Remson, pada anggaran 2011 lalu, telah dialokasikan biaya Pengadaan Lahan Lanjutan Bandara Sei Bati sebesar Rp5,775 miliar. Sementara untuk ganti rugi tanam tumbuh dan rumah di lahan Bandara Sei Bati itu dialokasikan sebesar Rp500 juta. Namun realisasinya diperkirakan hanya Rp480 juta, setelah dipotong biaya operasional.

Kenyataan di lapangan ternyata berbeda. Jumlah biaya yang seharusnya dibayar semakin bertambah. Bahkan kuasa pemilik lahan tidak bersedia lahan tersebut diganti rugi dengan harga yang telah ditetapkan Akuntan Publik.

“Akhirnya dana tersebut dikembalikan ke Negara. Dan tahun 2012 ini, biaya pengadaan lahan lanjutan Bandara Sei Bati malah lebih kecil yakni sebesar Rp2 miliar, karena tahun kemarin tidak teralisasi. Dan harga itu atas usulan Bapeda,” terangnya. 

Dinas Perhubungan, katanya lagi, hanya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Bahkan, jika nantinya terjadi pembayaran, maka hal itu atas anjuran Tim 8 yang dibentuk berdasarkan SK Bupati nomor 99 tahun 2012, tentang pembentukan panitia pengadaan tanah Kabupaten Karimun.    

Adapun kedelapan panitia tersebut diantaranya Sekda Karimun sebagai Ketua merangkap anggota. Kemudian Asisten 1 bidang Pemerintahan Umum sebagai wakil merangkap anggota. Lalu Kepala BPN sebagai Sekretaris merangkap anggota . Sedangkan Kepala SKPD, Kabag Umum, Kabag Tapem, Camat dan Lurah sebagai anggota. 

“Kalau PPTK seperti saya ini tugasnya hanya sebagai perantara pembayaran.  Sedangkan keputusan di tangan panitia 8 tersebut,” terangnya mengakhiri.