Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PRIMA Pertanyakan Tindak Lanjut Penyelidikan KPK Terkait Dugaan Bisnis PCR 2 Menteri
Oleh : Redaksi
Rabu | 17-11-2021 | 11:16 WIB
waketum-prima12.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Beberapa waktu yang lalu, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan beserta Menteri BUMN Erick Thohir kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan keduanya dalam bisnis tes PCR.

Sebagai partai yang menolak praktik oligarki dan mendukung terbentuknya pemerintahan bersih, ada dugaan kuat kedua pejabat negara ini telah menyalahgunakan kekuasaan untuk berbisnis PCR di saat rakyat sedang bertahan hidup menghadapi pandemi Covid 19.

Sejak awal, tujuan PRIMA melaporkan kedua menteri ini ke KPK agar isu mengenai bisnis PCR di pusaran kekuasaan ini menjadi terang benderang, tidak simpang siur dan tidak menjadi bola liar. Apakah pelanggaran yang dilakukan oleh keduanya adalah masalah etika, penyalahgunaan wewenang, upaya gratifikasi atau justru dianggap tidak ada masalah atau pelanggaran apapun.

Untuk itu PRIMA menyerahkan persoalan ini kepada KPK sebagai salah satu lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap persoalan tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya menurut undang-undang.

Namun, hingga sejauh ini, KPK belum menyampaikan hasil tindak lanjut atas laporan dugaan keterlibatan kedua pejabat negara dalam bisnis tes PCR ini kepada publik. Padahal, beberapa waktu yang lalu saat merespon laporan PRIMA, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan itu dan memastikan tidak akan pandang bulu dalam mengusut persoalan korupsi.

"Menurut kami, sudah seharusnya KPK segera mengumumkan sejauh mana tindak lanjut laporan PRIMA tersebut dan proses penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh dua menteri tersebut. Apalagi, sudah ada pengakuan keterlibatan dalam bisnis tes PCR ini," ujar Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal dalam siaran pers yang diterima BATAMTODAY.COM, Rabu (17/11/2021).

Tidak hanya KPK, PRIMA juga mendorong kepada pemangku kebijakan lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap kasus bisnis PCR ini.

"Tidak hanya itu, sudah seharusnya DPR RI juga melakukan fungsi pengawasan dengan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti persoalan ini," ujanya lagi.

Dan sesuai dengan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Presiden juga harus segera menentukan sikap terkait persoalan ini.

"Rakyat menunggu tindakan kongkrit KPK dan lembaga negara lainnya, agar persoalan ini segera terang benderang, pemerintahan bersih bisa terwujud dan kewibawaan pemerintah bisa tetap tegak," pungkas Kamal.

Editor: Yudha