Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diperpanjang Hingga 30 November, BP2RD Kepri Optimistis Relaksasi Pajak Kendaraan Tingkatkan PAD
Oleh : Redaksi
Kamis | 28-10-2021 | 10:28 WIB
samsat-drivethru1.jpg Honda-Batam
Samsat Drive Thru. (Dispenda Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memperpanjang program relaksasi pajak yang bersumber dari kendaraan bermotor selama pandemi COVID-19. Kebijakan itu untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi, ingkatkan pendapatan asli daerah (PAD)

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BP2RD Kepri) Reni Yusneli, di Tanjungpinang, Rabu (27/10/2021) mengatakan, program pemutihan denda pajak kendaraan pada tahun 2021 dilaksanakan selama Juli-September, kemudian dilanjutkan mulai 1 Oktober-30 November 2021.

Program relaksasi pajak kendaraan untuk membantu warga yang terdampak COVID-19, membuahkan hasil yang positif. Pemilik kendaraan merasa terbantu karena ada penghapusan denda pajak kendaraan, sementara target pendapatan dari sektor itu terealisasi.

Dilansir dari laman Diskominfo Kepri, Pendapatan daerah dari program pemutihan pajak selama Juli-September 2021 sebesar Rp 49,2 miliar dari target Rp 49 miliar. Sedangkan target pendapatan daerah dari program relaksasi pajak Oktober-November 2021 mencapai 20 miliar.

Ia yakin target pendapatan dari pajak kendaraan selama relaksasi tahap kedua, terealisasi.

Relaksasi pajak diberikan kepada para penunggak pajak berupa penghapusan denda mulai Juli-November 2021. Selama program itu berjalan, tidak dikenakan bea balik nama, dan dilakukan pemotongan 50 persen pokok pajak.

"Jadi cukup banyak stimulus yang diberikan kepada pemilik kendaraan selama masa pandemi," ujarnya.

Reni mengemukakan sumber pendapatan daerah terbesar di Kepri bersumber dari pajak kendaraan. Tahun 2020, realisasi pajak kendaraan lebih dari Rp900 miliar, sedangkan tahun 2021 ditargetkan Rp 1,1 triliun.

"Kami optimistis tercapai," katanya.

Editor: Yudha