Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PII dan IAI Beri Masukan RUU Keinsinyuran
Oleh : Surya Irawan/Dodo
Kamis | 05-07-2012 | 12:56 WIB

JAKARTA, batamtoday - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengundang Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) untuk meminta masukan-masukan terkait dengan penyusunan RUU tentang Keinsinyuran.


RUU tentang Keinsinyuran masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2012. Draft Rancangan Undang-Undang ini dipersiapkan oleh Badan Legislasi DPR RI.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Sunardi Ayub, Rabu (4/7/2012) kemarin, anggota Baleg Taufiq Hidayat mengatakan, ruang lingkup dan kedalaman profesi insinyur akan menjadi perdebatan dan menyita perhatian dalam pembahasan RUU ini.

Taufik mengatakan, sertifikasi kompetensi profesional seorang insinyur jangan menjadi beban tersendiri yang menyulitkan seorang insinyur. Untuk itu dia bertanya sebaiknya pengaturannya seperti apa dan yang profesional meliputi apa saja.

Taufik juga mempertanyakan, RUU ini sangat penting keberadaannya bagi profesi insinyur, namun setelah hampir 20 tahun kenapa Pemerintah tidak mengambil inisiatif untuk menyusun RUU ini.

Dalam memberikan masukannya, Direktur Eksekutif PII Rudianto Handojo menyampaikan, upaya mengundangkan UU ini sudah berlangsung hampir 20 tahun melalui proses sejarah yang rumit, karena profesi keinsinyuran mencakup berbagai kementerian dan komisi-komisi DPR.

Tujuan yang hendak dicapai dengan diundangkannya Undang-undang ini adalah perlindungan bagi kemaslahatan masyarakat melalui penjaminan atas mutu layanan jasa profesi insinyur dan pemberdayaan profesi keinsinyuran melalui keabsahan hukumnya.

Jika dilihat perkembangan keinsinyuran di Indonesia, tahun 1950 jumlah insinyur maupun kejuruannya masih sedikit. Tahun 2010 sarjana teknik berjumlah 600.000 lebih, dengan jumlah kejuruan yang lebih banyak sehingga memerlukan pengaturan yang lebih baik.

Rudianto menambahkan, seiiring dengan perkembangan yang pesat, kebutuhan insinyur sesuai Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) terus meningkat dan AFTA 2015 membuka pintu terhadap insinyur asing.

Seiring dengan perkembangan tersebut, pola kerja mengalami perubahan sehingga insinyur akan bekerja dengan organisasi yang berbeda, tim yang berbeda dan di lokasi yang berbeda.

Selain itu, tuntutan tanggung jawab semakin tinggi pada individu insinyur. Tidak semua insinyur dapat mengambil tanggung jawab, perlu jenjang siapa yang kompeten dan yang berijin kerja.

Rudianto menambahkan, agar UU ini dapat mencapai sasaran, sebaiknya mengatur sistem perijinan kerja bagi pelaku profesi keinsinyuran.

Selain itu, juga mengatur kompetensi profesional bagi perolehan izin kerja dengan kualifikasi dasar untuk memasuki profesi keinsinyuran dan sistem penjaminan mutu akademis untuk Pendidikan Tinggi Teknik.

Perijinan kerja dalam RUU ini meliputi lembaga kewenangan, dimana ijin kerja diterbitkan oleh Lembaga yang berwenang menerbitkan ijin, apabila perlu mencabut ijin.

Lembaga kewenangan dimaksud dapat Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah daerah sepanjang ijin berlaku secara nasional. Lembaga Penerbit ijin hanya melakukan penilaian administratif birokrasi, tidak melakukan penilaian kompetensi profesional insinyur.

Sedang kompetensi profesional, ijin kerja hanya diberikan pada mereka yang memenuhi syarat kompetensi profesional yang dinilai oleh Organisasi Profesi Insinyur melalui Sistem Sertifikasi Insinyur Profesional.

Pemenuhan kualifikasi dasar Profesi Keinsinyuran dilakukan melalui Program Profesi Insinyur yang diselenggarakan organisasi profesi

RUU ini juga harus memperhatikan mutu akademis, dimana Pendidikan Tinggi Akademis Teknis yang lulusannya mau memasuki Profesi Insinyur harus bermutu menciptakan cendekiawan.

Mutu Pendidikan Tinggi Akademis Teknik dijamin melalui akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Perguruan Tinggi Teknik yang mandiri. Sementara Pendidikan Tinggi Akademis Teknik yang kurang memenuhi syarat,  lulusannya dapat menyetarakan diri melalui Program Artikulasi.