Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pokja Pengawasan KPU Sebut Pelanggaran Pilwako Sebagai Sosialisasi
Oleh : Agus/Dodo
Kamis | 05-07-2012 | 12:05 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Pokja Pengawasan KPU Tanjungpinang menyebut sejumlah langkah calon Wali Kota Tanjungpinang yang terindikasi sebagai pelanggaran Pilkada dianggap sebagai sosialisasi dan promosi diri.


Beberapa pelanggaran yang tampak jelas terlihat antara lain pemasangan atribut dan gerilya para calon ke konstituen meski jalannya kampanye belum resmi dimulai.

Padahal sesuai dengan Undang-undang tentang Pemilihan Umum tercatat bahwa setiap warga negara harus tunduk dan patuh terhadap aturan main dalam pemilu sesuai dengan jadwal kampanye yang sudah disuusun oleh KPU.

"Hingga saat ini kami menggap bukan pelanggaran namun sebagai bentuk promosi atau sosialisasi terhadap warga Tanjungpinang, namun nanti di tanggal 1 September- 27 September mereka wajib ikut aturan main KPU Yang telah disepakati 4 pasang calon," kata Pokja Pencalonan Cawako Tanjungpinang Hendro Priyanan, Kamis (5/7/2012).

Menurutnya, 4 pasang calon nantinya saat tanggal 30 Agustus akan dipanggil ke KPU, untuk membuat kesepakatan aturan main dalam kampanye Pilwako Tanjungpinang.

Selain itu, Hendro mengakui akan memberikan sanksi hukum, denda hingga didiskualifikasi jika, aturan main tersebut sudah disepakati dan dilanggar nantinya.