Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aniaya TKI, Majikan Singapura Disidang
Oleh : Redaksi/Strait Times/Mg
Kamis | 05-07-2012 | 11:48 WIB
lee-kam-chuan-batamtoday.jpg Honda-Batam
Lee Kam Chuat (45) pelaku penganiayaan TKI, foto:The Strait Time

SINGAPURA, batamtoday - Kasus penganiayaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri sepertinya tak habis diberitakan. Kali ini, negara yang memiliki kontrol ketat seperti Singapura juga tak luput dari masalah serupa. 


Lee Kam Chuan (45) yang tinggal di Jl Gaharu, Bukit Timah, Singapura terpaksa harus diseret ke pengadilan. Pasalnya pria bermata sipit ini dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap dua pembantunya, masing-masing Siti Rochayati dan Sherly Susanti.

Didampingi pengacaranya, Suni Sudheesan, terdakwa Lee Kam Chuan menjalani sidang perdana awal pekan ini. 

"Terdakwa, Lee Kam Chuan, 45 tahun, dituduh telah menampar Siti Rochayati, menjambak rambutnya dan mengayunkan ember ke kepala si wanita itu di rumahnya. Jl Gaharu, Bukit Timah. Peristiwa itu terjadi pada 16 Januari 2011. Dakwaan kedua, ia dituduh menampar dan meninju mata kanan pembantunya yang lain, juga TKW asal Indonesia, Sherly Susanti, sekitar setengah jam di hari yang sama usai ia menganiaya Siti," tulis The Strait Times Singapura, dikutip batamtoday, Kamis(5/7/2012).

Sementara itu, pengacaranya, Sunil Sudheesan mengajukan penundaan persidangan empat pekan lain. Pengajuan itu telah disampaikan secara tertulis kepada Kejaksaan Agung Singapura.