Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cegah Pinjol Ilegal, DPR akan Revisi UU OJK dan Minta Akses Keuangan Diperbanyak
Oleh : Irawan
Rabu | 20-10-2021 | 08:04 WIB
hendrawan_prakno_b.jpg Honda-Batam
Forum Legislasi bertema 'Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK' di Gedung DPR/MPR, Jakarta

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno meminta pemerintah untuk membuka dan memperbanyak akses keuangan, khususnya bagi masyarakat kecil.

Hal ini diperlukan, tambah Hendrawan, dalam rangka mempersempit ruang gerak bagi pinjaman online (pinjol), terlebih yang ilegal, dalam memberikan layanan keuangan kepada masyarakat.

Mengingat, maraknya kehadiran pinjol ini karena adanya kebutuhan masyarakat.

"Kalau masyarakat tidak membutuhkan pinjol, maka pinjol tidak mempunyai ruang kehidupan. Sama juga rentenir, solusinya bukan melarang rentenir atau pinjol, tapi memperbanyak pinjol dan di saat yang bersamaan akses keuangan terhadap masyarakat kecil harus diperbanyak dan dibuka seluas-luasnya untuk masyarakat," jelas Hendrawan dalam Forum Legislasi bertema 'Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK' di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Akses keuangan dari pemerintah yang dapat diberikan kepada masyarakat dapat melalui koperasi, pembiayaan Ultra Mikro (UMi), Kredit Usaha Rakyat, dan sebagainya. Selain itu, perbankan juga diharapkan dapat mendukung akses keuangan tersebut kepada masyarakat kecil.

Sehingga, terjadi persaingan antara perbankan dan pinjol dalam memberikan layanan keuangan.

"Itu sebabnya nanti bunga dari pinjol legal yang per hari 0,8 per hari itu dengan sendirinya akan turun," ujar politisi PDIP ini.

Karena itu, ia menilai UU No.21 Tahun 2011 tentang OJK akan direvisi dalam rangka penguatan perlindungan masyarakat, terlebih di saat maraknya kasus pinjol seperti saat ini.

Hendrawan memastikan pembahasan revisi UU OJK ini akan diselesaikan pasca diselesaikannya pembahasan RUU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (HKPD).

"Yang jelas di masa sidang nanti Bulan November sampai Desember, kita akan selesaikan RUU HKPD dulu. Nah, berarti Komisi XI di tahun ini sudah selesaikan dua UU, yaitu UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU HKPD. Nah, baru nanti akan mengerjakan yang lain di sektor keuangan," ujarnya.

Hendrawan menjelaskan rencana untuk merevisi UU OJK ini telah lama disuarakan. Pun revisi UU OJK ini telah masuk dalam RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024, serta akan didesain dalam bentuk omnibus law bersamaan dengan UU lain terkait dengan sektor keuangan.

"UU OJK yang saat ini ada khususnya untuk perlindungan masyarakat masih diperlukan penguatan," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menilai perlindungan masyarakat menjadi salah satu tugas dan fungsi utama, sebagaimana amanat dalam UU tersebut Bab IV Pasal 28-31.

"Oleh karenanya, ada mekanisme penyelesaian jika terjadi persoalan. Pertama, internal dispute resolution itu yang harus dilakukan perusahaan dengan konsumennya," jelas Sekar Putih.

"Tapi apabila memang tidak bisa, OJK bisa memfasilitasi dengan melihat fakta-fakta yang ada dan melihat pada perjanjian," katanya.

OJK juga akan terus mendorong perusahaan pinjol untuk terus meningkatkan transparansi dalam hal pemberian bunga, denda, serta manfaat atau risiko yang harus dipahami penerima pinjaman.

Sementara mengenai bunga 0,8 persen yang ditawarkan pinjol legal tersebut, menurutnya, masih tergolong tinggi. Namun, Sekar memastikan OJK akan terus mendorong agar pinjol legal yang terdaftar dan berizin untuk mereviu kembali soal tingginya bunga tersebut.

"Apakah ada ruang untuk diturunkan? Iya. Kita minta kepada pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK, untuk dapat melihat kembali dan menyesuaikan soal bunga ini," pungkasnya.

Editor: Surya