Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kontras Nilai Demokrasi Perlahan Mati di Tahun ke-2 Kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf
Oleh : Redaksi
Rabu | 20-10-2021 | 14:52 WIB
A-JOKOWI-MARUF-AMIN_jpg2.jpg Honda-Batam
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau pameran alutsista dalam rangka HUT ke-76 TNI di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/10/2021). (Foto: KIP/Setwapres)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti menyatakan, pelaksanaan demokrasi di Indonesia mati secara perlahan-lahan selama dua tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Hal itu terungkap dalam laporan kinerja kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf yang disusun oleh Kontras.

"Sepanjang dua tahun memimpin di periode kedua, demokrasi mati secara perlahan," kata Fatia dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/10/2021).

Menurut Fatia, kemerosotan demokrasi ini dapat terlihat dari situasi kebebasan sipil yang semakin memburuk, kian masifnya serangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM), hingga negara yang semakin abai terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Berikutnya, pendekatan represif di Papua yang masih minim koreksi dan komitmen terhadap instrumen HAM internasional, serta nihilnya partisipasi masyarakat dalam pembuatan regulasi.

"Cukup menggambarkan situasi demokrasi di Indonesia ini merosot tajam di tahun kedua kepemimpinan Jokowi Ma'ruf Amin," kata dia.

Lebih lanjut, Fatia menyorot soal memburuknya situasi kebebasan sipil yang tercermin dari berlanjutnya represifitas dan brutalitas aparat. Kontras merangkum sejumlah kejadian terkait aksi kekerasan yang dilakukan aparat dalam periode September 2019 - September 2021.

Setidaknya, ada 360 peristiwa pelanggaran kebebasan berekspresi yang pelakunya didominasi pihak kepolisian. Di saat yang sama, upaya kolektif maupun evaluatif dari pemerintah terhadap institusi kepolisian masih belum ada.

"Sehingga semakin banyak orang yang menjadi korban dari brutalitas aparat tersebut tanpa adanya sebuah detterent effect atau efek jera terhadap institusi kepolisian untuk melakukan tindakan kekerasan," imbuhnya.

Selanjutnya, ia menyorot soal isu terkait Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pembentukan virtual polisi ataupun polisi siber. Ia berpandangan, kehadiran UU ITE dan polisi siber ini cenderung mengatur dan menindak ekspresi warga negara.

"Dalam kasus penggunaan UU ITE ini, penindakan paling banyak terjadi dalam isu-isu yang mengkritik suatu institusi dengan korban yang paling banyak adalah warga sipil," ucapnya.

Lalu, ia menyorot adanya kejadian pemecatan puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, Fatia menyampaikan, pemerintah terkesan memanfaatkan keterbatasan di tengah situasi pandemi Covid-19 agar minim partisipasi publik terkait penerbitan beberapa kebijakan, seperti UU Omnibus Law, UU Minerba, serta UU MK.

Ia pun mengingatkan, masih ada sejumlah regulasi penting yang tak kunjung diselesaikan pemerintah dan DPR RI, di antaranya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT), RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Data Pribadi, dan revisi UU HAM.

"Dan salah satu yang menjadi sorotan utama kita adalah soal pembentukan RUU KUHP yang sampai saat ini juga masih belum terasa transparan dan pelibatan terhadap masyarakat sipil juga hanya merupakan fenomena formalitas belaka," imbuh dia.

Sumber: Kompas.com
Editor: Dardani