Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi 20 Oktober
Oleh : Redaksi
Minggu | 10-10-2021 | 13:35 WIB
maulid_mabib.jpg Honda-Batam
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari tanggal 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

"Sebagai antisipasi munculnyal kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (9/10/2021).

Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” paparnya.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Kamaruddin Amin mengatakan, penggeseran hari libur ini untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru COVID-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tegas Dirjen Bimas Islam ini.

Ia menegaskan, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal yang jatuh pada Selasa (19/10/2021). Hanya, hari libur saja dalam rangka memperingatinya-lah yang digeser menjadi Rabu (20/10/2021).

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," tandasnya.

Editor: Surya