Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jadi UU
Oleh : Irawan
Jumat | 08-10-2021 | 08:20 WIB
yasona_muhammin.jpg Honda-Batam
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyerahkan pendapat akhir kepada Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dalam pengesahan RUU HPP (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Rapat Paripurna DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Kamis (7/10/2021).

RUU yang sebelumnya bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) ini mengatur sejumlah aturan baru perpajakan sebagai salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan.

Beberapa aturan tersebut meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP), PPh Badan, pengampunan pajak (tax amnesty), hingga penghapusan tarif pajak minimum untuk perusahaan merugi.

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar selaku pimpinan sidang yang mengetok palu penetapan tersebut atas persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir kecuali anggota dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Saya menanyakan kepada setiap fraksi dan seluruh fraksi apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dapat disetujui dapat disahkan menjadi Undang-Undang," tanya dia.

Para anggota dewan yang hadir di rapat tersebut pun menjawab setuju kecuali anggota DPR Fraksi PKS yang diwakili Anis Byarwati. Dia mengatakan bahwa sikap PKS tetap menolak RUU tersebut sesuai dengan pembahasan di Komisi XI DPR.

"Diterima sikap PKS tetap pada sikap di pembicaraan tingkat satu," kata Muhaimin yang juga merupakan petinggi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, pembahasan RUU tentang HPP ini didasarkan pada Surat Presiden Nomor R21/Presiden.05/2021 tertanggal 5 Mei 2021 serta Surat Keputusan Pimpinan DPR RI Nomor PW/08529/DPR RI/6/2021 pada 26 Juni 2021.

"Ini yang memutuskan bahwa pembahasan RUU KUP dilaksanakan Komisi 11 bersama pemerintah. Dalam rapat kerja ini delapan fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP menyatakan menerima hasil kerja," tegas dia.

Delapan fraksi itu pun dikatakannya menyetujui agar RUU tentang HPP ini segera disampaikan kepada pimpinan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2 atau pengesahan di dalam rapat paripurna DPR.

"Sehingga dapat disetujui dan ditetapkan sebagai undang-undang. Adapun satu fraksi yaitu Fraksi PKS belum menerima hasil kerja panja dan menolak RUU HPP," tuturnya.

Namun, Dolfie melanjutkan, sesuai mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 rapat kerja Komisi XI bersama pemerintah memutuskan untuk menyetujui hasil pembicaraan tingkat I dan dilanjutkan pada tingkat II.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yag mewakili pemerintah mengatakan, UU HPP merupakan bagian penting dari reformasi perpajakan.

"Pandemi Covid-19 menjadi momentum untuk mempercepat proses reformasi perpajakan untuk menata ulang sistem perpajakan Indonesia agar mampu mengadopsi praktik-praktik terbaik dan mengantisipasi dinamika sosial ekonomi di masa yang akan datang," ujar Yasonna.

Lebih lanjut Yasonnya bilang, reformasi perpajakan dilakukan baik di dalam aspek administrasi maupun aspek kebijakan. "UU HPP yang telah disepakati merupakan bagian penting dari reformasi perpajakan untuk membangun fondasi perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel, dalam jangka menengah/panjang, dengan beberapa tujuan," terangnya.

Pertama untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian; Kedua mengoptimalkan penerimaan negara.

Ketiga, Mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum; Keempat, Melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak;

Terakhir ialah meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Oleh karena itu, kata Yasonna mengatakan pemerintah sangat menghargai dan mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai kalangan masyarakat, serta dapat menerima berbagai usulan DPR dalam pembahasan yang sangat konstruktif di Panja RUU HPP.

"Sehingga dapat tercapai keseimbangan antara kepentingan Pemerintah untuk melaksanakan reformasi perpajakan, dengan kepentingan untuk menjaga kondisi masyarakat dan dunia usaha, serta keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah," urainya.

Pemerintah juga berharap melalui UU HPP ini, pajak benar-benar hadir untuk mendukung rakyat dan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional serta meningkatkan keadilan di masyarakat. Dalam penjelasannya, Yasonna menjabarkan penerapan tarif PPh Badan sebesar 22 persen, penerapan tarif PPN sebesar 11 persen pada April 2022.

Serta pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Semester I Tahun 2022 dapat meningkatkan kontribusi penerimaan perpajakan pada APBN pada Tahun 2022 serta mendukung penyehatan kembali APBN dengan defisit maksimal 3 persen pada tahun 2023.

"Kami meyakini dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang ini, maka kita telah bergerak maju menuntaskan salah satu agenda reformasi penting bagi kemajuan bangsa dan negara," pungkas Menkumham.

Editor: Surya