Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

APKASI Ingatkan

Jadi Kepala Daerah Berisiko Masuk Penjara
Oleh : si
Selasa | 03-07-2012 | 19:03 WIB
isran-noor.jpg Honda-Batam
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor yang juga Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur

JAKARTA, batamtoday - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor mengemukakan, para kepala daerah selalu punya risiko masuk penjara meski kebijakan yang diambil demi melayani rakyat.


"Sepanjang 2004-2012 ada 173 kepala daerah menjalani pemeriksaan dengan status saksi, tersangka sampai terdakwa dalam kasus-kasus korupsi. Sekitar 70% telah divonis. Karena itu, risiko mereka masuk penjara harus diperkecil," kata Isran di Jakarta (3/7/2012).

Menurut Isran yang juga Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, kepala daerah selaku pemegang kekuasaan tertinggi daerah sering menghadapi dilema dalam pengambilan keputusan terkait dengan pelayanan masyarakat, meski  punya wewenang yang diberikan sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Isran mengakui, pemerintah daerah harus mematuhi sistem birokrasi yang diatur di dalam ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Namun, sambung dia, kepala daerah kerap harus segera mengambil keputusan segera menghadapi situasi dan kondisi yang mendesak.

"Di sinilah kepala daerah terpaksa harus mengambil kebijakan yang mengandung risiko hukum karena mungkin saja bertentangan atau menyimpang dari prosedur dan peraturan yang berlaku atau belum ada payung hukumnya," kata dia.

Agar pengambilan keputusan yang menyimpang terhindar dari akibat hukum, sambung Isran, kepala daerah perlu diberikan fleksibilitas serta jaminan perlindungan hukum terhadap kemungkinan tuntutan hukum pidana karena dianggap telah melanggar UU.