Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lampaui Target, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Capai Rp 49 M
Oleh : Redaksi
Kamis | 30-09-2021 | 12:55 WIB
reni-denda-pajak3.jpg Honda-Batam
Kepala BP2RD Kepri Reni Yusneli. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BP2RD Kepri) mencatat penerimaan pendapatan dari pajak kendaraan selama pelaksanaan program pemutihan denda pajak melampaui target.

Kepala BP2RD Kepri Reni Yusneli, di Tanjungpinang, Rabu (29/9/2021), mengatakan, target penerimaan pajak kendaraan selama program pemutihan denda pajak pada Juli-September 2021 mencapai Rp 49 miliar.

"Hingga 27 September 2021, pendapatan dari pajak kandaraan sudah mencapai Rp 49,2 miliar," ujar Yusneli dilansir dari laman Diskominfo Kepri.

Penerimaan pajak kendaraan berpotensi meningkat tajam menjelang penutupan program tersebut. Hal itu dapat dilihat antusiasme pemilik kendaraan membayar pajak.

"Hari ini kami keliling ke Kantor Samsat, tampak ramai sekali. Sesuai prediksi kami, pemilik kendaraan akan semakin ramai menjelang berakhirnya program pemutihan denda pajak kendaraan," katanya.

Menurut dia, sejak Juli-27 September 2021, jumlah kendaraan roda dua yang dibayar pajaknya mencapai 120.495 unit, sedangkan roda empat 43.076 unit. Dari data itu menunjukkan, program relaksasi terhadap denda pajak kendaraan mendorong warga berbondong-bondong membayar pajak kendaraan.

Bahkan jumlah pemilik kendaraan yang sudah lebih dari setahun tidak membayar pajak kendaraan cukup banyak mengikuti program relaksasi pajak tersebut. Total pendapatan dari pembayaran pajak tahunan Rp5,7 miliar, sedangkan yang sudah menunggak 2 tahun Rp10,6 miliar, menunggak 3 tahun Rp8,2 miliar, menunggak 4 tahun Rp6,4 miliar, dan menunggal 5 tahun Rp5,6 miliar.

"Pendapatan dari pajak kendaraan yang sudah menunggak selama 6 tahun dan lebih dari 6 tahun mencapai Rp12,6 miliar," ujarnya.

Reni mengingatkan pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak. Pembayaran pajak kendaraan sebaiknya tepat waktu sehingga tidak kena denda.

Pemilik kendaraan yang membayar pajak kendaraan tepat waktu merupakan orang yang berjasa terhadap program pembangunan di Kepri.

"Pendapatan asli daerah terbesar bersumber dari pajak kendaraan," ucapnya.

Editor: Yudha