Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Nilai Ada Upaya Ganggu Kerja Jaksa Agung dalam Tangani Kasus Besar
Oleh : Irawan
Kamis | 30-09-2021 | 09:04 WIB
sultan_sbnb1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin (Foto: DPD RI)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPD RI Sultan Bahtiar Najamudin menilai ada upaya gangguan terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tengah menangani kasus korupsi puluhan triliun rupiah, dengan adanya tuduhan pemalsuan rekam jejak akademik Jaksa Agung.

"Kita semua mengetahui bahwa kejaksaan menjadi lembaga penegakan hukum yang paling berprestasi selama ini terutama saat dipimpin oleh beliau. Dan terbukti dari data selama ini bahwa Kejagung telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 26,1 triliun, sementara Polri dan KPK masing-masing hanya sebesar 388 miliar dan Rp 331 miliar rupiah," kata Sultan Najamudin, Rabu (29/9/2021).

Menurut dia, hal ini merupakan prestasi yang tidak diabaikan hanya karena isu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Ia mengatakan, sudah pasti banyak pihak yang merasa terganggu dengan ketegasan beliau dalam memimpin korps adhiyaksa.

Hal seperti ini sangat wajar terjadi pada seorang pimpinan institusi hukum dengan tujuan untuk mengganggu fokus beliau dalam menangani kasus, atau bahkan bermotif politik dan berupaya menjatuhkan karier beliau.

"Kami minta masyarakat untuk lebih adil dan cermat melihat tuduhan ini. Kedepankan asas praduga tak bersalah. Mari kita dukung bapak Jaksa Agung menunaikan tugas-tugas penegakan hukumnya yang luar biasa berat," katanya.

ST Burhanudin sedang bekerja keras memperjuangkan hak-hak negara dan bangsa yang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab selama ini.

Belum ada seorang jaksa agung yang berprestasi dan memiliki terobosan hukum yang Penting seperti beliau di negeri ini.

Dalam situasi nasional yang belum benar-benar pulih dari krisis pandemi ini, kata Sultan, kita tidak perlu menjadikan isu liar yang menyerang pribadi seorang pejabat negara menyita produktifitas dan menyebabkan kegaduhan sosial di masyarakat.

"Tidak ada manfaatnya kita mempertanyakan reputasi akademik seseorang yang telah menunjukan kualitas pengabdiannya, kecuali jika kita ingin berupaya melakukan pembunuhan karakter dan menjatuhkannya," tambah Sultan.

Justru Kejaksaan Agung dibawah kepemimpinan ST Burhanuddin dengan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum, signifikan memulihkan citra penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya dinilai tumpul ke atas tajam ke bawah.

Lebih jauh Sultan menerangkan bahwa, pihak kejaksaan agung telah memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Jaksa Agung, maka tidak perlu lagi kita perdebatkan. Kami berharap agar Jaksa Agung ST Burhanuddin tetap fokus dan selalu sehat dalam menjalankan tugasnya.

Editor: Surya