Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kabupaten Anambas dan Natuna Capai UHC Kepesertaan JKN-KIS
Oleh : Redaksi
Kamis | 23-09-2021 | 09:40 WIB
kepala-bpjs-kepri1.jpg Honda-Batam
Kepala cabang BPJS Kesehatan Provinsi Kepri dr.Fauzi Lukman Nurdiansyah. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kota Tanjungpinang mengatakan bahwa dua kabupaten di Provinsi Kepri yang telah mencapai progres pencapaian Universal Health Coverege atau seluruh masyarakat telah terdaftar dalam Kepesertaan JKN-KIS yakni kabupaten Natuna dan Anambas.

Hal ini disampaikan Kepala cabang BPJS Kesehatan Provinsi Kepri dr.Fauzi Lukman Nurdiansyah,MM di Tanjungpinang, Rabu (22/9/2021).

"Dari lima kabupaten kota yang berada di bawah cakupan kami di BPJS Kesehatan kota Tanjungpinang, seperti Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Lingga, Natuna dan Anambas. Baru dua kabupaten yang telah mampu mencapai UHC yakni Kabupaten Anambas dan Natuna," ujar Fauzi dilansir dari laman Diskominfo Kepri.

Dijelaskan Fauzi, untuk kabupaten Natuna capaian kepesertaan tahun 2021, dari total penduduk sebanyak 82.537 jiwa, jumlah Kepesertaan JKN-KIS mencapai 87.165 jiwa atau persentase mencapai 105,61 persen.

"Sedangkan untuk kabupaten Anambas, dari total jumlah penduduk sebanyak 47.803 jiwa, jumlah peserta JKN-KIS mencapai 49,296 jiwa atau dengan persentase kepesertaan mencapai 103,04 persen," jelas Fauzi kembali.

Fauzi juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam mendorong tiga kabupaten kota lainnya yang berada dibawah BPJS Kesehatan kota Tanjungpinang agar dapat mencapai UHC Kepesertaan JKN-KIS.

"Kita akan terus upayakan seluruh kabupaten kota se Provinsi Kepri mencapai progres pencapaian Universal Health Coverege ," tegas Fauzi.

Salah satunya, lanjut Fauzi dengan berbagai upaya dan strategi yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk terus mensosialisasikan langsung kepada masyarakat khususnya di lima sedimen kepesertaan seperti PPU, PBPU, PBI APBN, PBI APBD dan BP.

"Serta adanya Pergub Nomor 17 tahun 2021 yang berisi tentang aturan kepatuhan terhadap jaminan sosial yang di dukung gubernur Kepri guna memastikan seluruh tenaga kerja baik negri atau swasta terdaftar sebagai peserta JKN-KIS," kata Fauzi kembali.

Hal ini guna tercapainya apa yang targetkan pemerintah tentang progress pencapaian Universal Health Coverege UHC Nasional atau seluruh penduduk di Provinsi Kepri dapat tercover atau terdaftar menjadi peserta JKN-KIS pada tahun 2024.

Editor: Yudha