Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Puluhan Pelaku Usaha Pariwisata di Kepri Mulai Daftar QR Code PeduliLindingi
Oleh : Redaksi
Rabu | 22-09-2021 | 19:52 WIB
wisata-kepri-QR.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Aplikasi PeduliLindungi bakal menjadi syarat wajib masyarakat untuk beraktivitas di ruang publik. Beberapa usaha pariwisata di Kepri sudah mendaftar ke Kementerian Kesehatan, untuk mendapatkan QR Code PeduliLindungi.

"Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekraf sudah keluar, untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini di lingkungan usaha pariwisata. Sampai tadi malam, ada 20 pelaku usaha yang sudah mendaftar untuk mendapatkan QR Code itu," ujar Buralimar, Kadis Pariwisata Kepri, Rabu (22/9/2021), demikian dikutip laman Diskominfo Kepri.

Begitu peraturan tersebut keluar, Dinas Pariwisata Kepri langsung mensosialisasikan aturan tersebut kepada pelaku usaha melalui grup di aplikasi WhatsApp. Tempat usaha tersebut diantaranya hotel dan restoran, tempat rekreasi, panti mandi uap serta padang golf.

"Sudah kita sosialisasikan melalui grup-grup whatsapp. Nanti kalau perlu akan kita surati lagi secara resmi. Tapi semua pelaku usaha pariwisata Kepri ini menyambut baik langkah pemerintah untuk menghidupkan kembali aktivitas mayasrakat," tambah Buralimar.

Malah para pelaku usaha menyambut baik aplikasi PeduliLindungi ini, karena dipandang lebih efisien. Karena tamu tinggal melakukan pindai QR Code untuk membuktikan status dirinya atas Covid-19. Tidak perlu lagi pemeriksaan secara manual yang memakan waktu.

"Mereka malah senang. Tidak perlu repot-repot lagi periksa-periksa, tinggal scan saja. Tetapi protokol kesehatan tetap jalan tentu saja. Nanti Peduli Lindungi ini bisa jaid syarat kelayakan usaha untuk tetap beroperasi selama pandemi ini," jelas Buralimar.

Nantinya Peduli Lindungi ini juga akan digunakan untuk wisatawan mancanegara yang akan masuk ke Kepri melalui Travel Buble. "Tetapi untuk Wisman akan kita tambah dengan Bluepass," ungkap Buralimar.

Editor: Gokli